Berita

Tidak Sanggup Lunasi Angsuran, Kontrak Terputus

Zulkifly Mangantjo
1083
×

Tidak Sanggup Lunasi Angsuran, Kontrak Terputus

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Bunta — PT. Mandala Multifinance Cabang Bunta membantah tudingan sepihak, terkait motor salah satu konsumen atas nama Ibu Nurjana warga Desa Bangketa, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pasalnya motor Yamaha Mio IM3 selama 36 bulan angsuran dan baru jalan 24 bulan itu, menunggak dan akhirnya di titip sementara di kantor Mandala Cabang Bunta beralamatkan di Jalan Transsulawesi, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta.

Pimpinan PT. Mandala Multifinance Cabang Bunta Sutrisno Abdullah, SH.I kepada awak media Kamis (17/10) menjelaskan motor konsumen atas nama Ibu Nurjana telah menunggak, oleh suami (konsumen), rencananya akan mengambil motor dan meminta keringanan 1 bulan dari 5 bulan tunggakan dengan total 3,5 juta rupiah.

Hermanus Dawid Karyawan PT. Mandala Multifinance Cabang Bunta [foto : Istimewa]

Tidak hanya suaminya, salah satu keluarga konsumen juga mengatakan hal serupa tapi tidak pernah di lakukan. “Mereka hubungi saya, katanya mau ambil motor, dan meminta kebijakan 1 bulan dari jumlah tunggakan,” jelasnya.

Belakangan konsumen mengaku tidak sanggup lagi membayar tunggakan dan angsuran motor yang masih dalam proses kredit, dan berujung pada pemutusan kontrak kerjasama.

Baca Juga :  Unsur Tripika Toili Gencar Disiplinkan Prokes Covid Pada Warga

“Konsumen menyerah tidak sanggup lagi bayar, dengan alasan besar biaya perbaikan karena kondisi motor saat di titip dalam keadaan rusak bagian stir,” singkatnya.

Berkaitan hal itu, Hermanus Dawid akrab di sapa Manus karyawan PT. Mandala Multifinance Cabang Bunta sebelumnya mengatakan, dirinya yang berhubungan langsung dengan konsumen, sepakat menitipkan motor karena sudah menunggak, “Motor itu ditarik lalu di titip di kantor dengan izin dan kesepakatan bersama konsumen,” jelasnya.

Lanjut Manus, perusahaan sudah memberikan kebijakan mengenai tunggakan angsuran, yang kala itu Nurjana (konsumen) mengalami musibah kecelakaan. Halnya kebijakan tersebut, terkesan tidak di indahkan kendatipun surat peringatan sudah kami layangkan.

Belakangan mencuat, terkait motor tersebut yang katanya merugikan konsumen, jelas ini berita sesat dan fitnah, “Kita titip motor sesuai aturan dan konsumen sepakat, tidak ada masalah,” kata Manus.

Baca Juga :  Jual Captikus, Dua IRT Diamankan Polisi

Ia menambahkan kapasitas dirinya bukan debbcolector, melainkan karyawan PT Mandala Multifinance, “Jadi salah dan keliru kalau di bilang debbcolector, apalagi sampai merugikan konsumen atas nama Ibu Nurjana itu sama sekali tidak benar (hoax),” jelasnya.

Konsumen juga pernah melakukan pengaduan di Polsek Bunta dan Nuhon, hanya saja pengaduanya tidak memenuhi unsur. Sehinggah dalam proses mediasi seperti yang di lakukan di Polsek Bunta, konsumen mengaku tidak sanggup lagi membayar motornya dan bersedia menyerahkan unit.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Bunta Iptu Jimiyarto Anasim, SH, “Iya ada pengaduan dari konsumen, tapi tidak memenuhi unsur, maka di lakukan mediasi, yang mana konsumen tidak sanggup lagi bayar, dan bersedia menyerahkan unit,” kata Jimi.

Terpisah Kapolsek Nuhon Iptu Asdar saat di konfirmasi via telepon membenarkan hal itu, tapi belum di lakukan pembayaran oleh konsumen ucapnya di balik telepon.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *