Berita

Penjual Captikus Di Batui, Divonis Dua Bulan Penjara

Zulkifly Mangantjo
894
×

Penjual Captikus Di Batui, Divonis Dua Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Luwuk — Serius memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Batui, CK (33) warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dituntut 2 (dua) bulan penjara, denda Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Sidang tipiring perda miras Jumat (8/11) dipimpin hakim PN Luwuk Sayuti berjalan aman dan lancar. Sebelumnya terdakwa CK diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batui dengan laporan polisi nomor : LP.A/103/X/2019/Res-banggai/Sek-Batui tanggal 31 Oktober 2019.

Terdakwa saat menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Luwuk [foto : Humas Polres]

Oleh Polsek Batui, terdakwa sudah sering diperingati dan beberapa kali diberikan pembinaan tidak juga di indahkan, dan masih saja menjual captikus.

Baca Juga :  Irfan Bungaajim Sebut, ATFM Pemimpin Yang Menginginkan Daerah Ini Maju Dan Berkembang

Kapolsek Batui IPTU I.K Yoga menuturkan proses ke pengadilan ini, sebagai efek jera terdakwa guna mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.

Sebelumnya dalam penggerebekan Polisi di rumah CK di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui pada Kamis 31 Oktober 2019, ditemukan puluhan liter captikus, sebanyak 80 kantong plastik, yang di simpan dalam tanah dibelakang rumahnya ditutupi daun kelapa.

Kembali IPTU I.K Yoga mengingatkan pada masyarakat bahwa pihaknya sangat serius memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. “Masyarakat jangan lagi menjual atau memproduksi captikus di wilayah hukum Polsek Batui, atau segera menghentikan kegiatan itu,” tegasnya.*

Baca Juga :  Kapolres Imbau Jelang Putusan PHP Pilkada Banggai Hari Ini, Jangan Ada Eforia dan Konvoi

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!