Berita

Amankan Ratusan Botol Miras ‘Bir’, Hinggah Menutup Sementara Sejumlah Kafe

Zulkifly Mangantjo
1011
×

Amankan Ratusan Botol Miras ‘Bir’, Hinggah Menutup Sementara Sejumlah Kafe

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Toili — Kembali Kepolisian Sektor (Polsek) Toili Sabtu 16 November 2019 menggeledah salah satu rumah kontrakan, disinyalir menyimpan ratusan miras jenis ‘BIR’ tanpa izin. Selain itu, turut dirazia sejumlah kafe, penginapan serta tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Toili dan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Patroli rutin sekaligus operasi penyakit masyarakat (pekat), yang terus digiatkan, membuktikan keseriusan jajaran Polsek Toili dibawah pimpinan IPTU Candra, SH memberantas peredaran miras serta memerangi segala bentuk kriminalitas yang berdampak terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Ratusan miras jenis Bir ditemukan dari salah satu rumah kontrakan di Desa Pandanwangi
[foto : Humas Polres]

Dipimpin Kapolsek Toili IPTU Candra, SH dan anggotanya menemukan ratusan botol minuman beralkohol jenis Bir saat penggeledahan sebuah rumah kontrakan di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat. Selain itu, sejumlah kafe dan tempat karaoke ditutup sementara karena tidak memiliki izin atau telah habis masa berlaku izin yang ada.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, SIK, M.Si melalui Kapolsek Toili IPTU Candra, SH mengaku, sebanyak 12 Dos Bir Angker berjumlah 144 botol, 13 Dos Bir Bintang sebanyak 159 botol serta 4 botol Bir Guines milik Selfiana (30) warga Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Bangkep diamankan dari rumah sewaanya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Di Luwuk Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 13 Sachet Sabu
Salah satu kafe yang diperiksa dalam patroli rutin sekaligus operasi penyakit masyarakat
[foto : Polsek Toili]

Diduga Selfiana sengaja menampung Bir dirumah kontraknya dalam jumlah besar lalu dijualnya kembali di sejumlah kafe yang ada di wilayah Toili Barat.

Operasi juga menyasar, 5 (lima) kafe di Kecamatan Toili dan Toili Barat yakni Kafe Tira milik Titin Sulastri di Desa Sentral Timur, Kafe Idola Putri milik Ni Luh Sukarni Desa Kamiwangi, Kafe Kawanua milik Femmy Kasenda Desa Pandanwangi, Kafe Princes milik Ni Luh Putu Suari (36) Desa Dongin, yang juga merupakan honorer disalah satu instansi, serta kafe tempat karaoke (liar) tanpa surat izin apapun, milik Simon Petrus di Desa Pandanwangi.

Patroli rutin sekaligus operasi pekat, tengah lakukan pemeriksaan [foto : Humas Polres]

Lanjut Candra, selain kafe milik Simon Petrus yang tanpa surat izin sama sekali, kafe milik Ni Luh Sukarni telah habis berlaku masa izinya. Sementara 3 (tiga) kafe, izin penjualan minuman masih berlaku. Namun begitu surat izin usaha dan izin keramaian ketiga kafe itu telah habis masa berlakunya. Sementara untuk kafe princes baik izin penjualan minuman, izin usaha dan keramaian setelah dilakukan pengecekan, masih berlaku.

Mirisnya, di Kafe Tira ditemukan tiga wanita pemandu lagu, tanpa identitas diri maupun KTP. Ketiganya yakni Alunaya (30) warga Desa Tobelo, Kecamatan Kedi, Kabupaten Maluku, Yusna Masita (23) warga Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep serta Sumiati Fatiama (24) alamat Sanger.

Baca Juga :  Hidayat Lamakarate, Beri Ucapan Selamat Pada Rusdy - Ma,mun
Turut dilakukan pemeriksaan pada warga saat berlangsungya operasi rutin dan operasi pekat
[foto : Humas Polres]

Polisi yang terus melebarkan titik operasi, turut memeriksa pengunjung tamu serta karyawan penginapan Puri Ayu di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili. Ditempat itu, Polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter MX milik Renaldi (21) karyawan penginapan. Dimana motor tersebut telah dimodifikasi, tidak sesuai standart berlaku.

Dua unit sepeda motor lainya, Yamaha Jupiter MX dan Yamaha R 15 juga diamankan dari warung bagadang di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat karena menggunakan knalpot bogar.

Turut diamankan sepeda motor menggunakan knalpot bogar dan tanpa komponen pendukung sesuai standar yang berlaku
[foto : Humas Polres]

Seluruh barang bukti berupa miras ‘Bir’ beserta tiga unit sepeda motor, langsung diamankan di Mapolsek Toili. Dengan tegas Candra menghimbau, pemilik kafe, agar tidak melakukan kegiatan apapun sampai ada surat izin. “Jangan lakukan kegiatan apapun di kafe, sampai terpenuhinya surat izin,” tegasnya.

Sementara pemilik motor diperintahkan mendatangi Mapolsek Toili untuk melengkapi komponen pendukung kendaraan bermotor, sesuai standar dan surat kendaraan.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!