BeritaHukum & Kriminal

Aksi Bejat Pelaku, Cabuli Korban Dirumah Kosong

Zulkifly Mangantjo
1196
×

Aksi Bejat Pelaku, Cabuli Korban Dirumah Kosong

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Batui — Polsek Batui mengamankan terduga pelaku pencabulan SPS alias CE (22) warga Desa Gori – Gori, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencabulan terhadap korban, sebut saja Melati nama samaran (17), yang terjadi Minggu 8 Desember 2019 sekira pukul 13.00 Wita di sebuah rumah kosong.

Kapolsek Batui IPTU IK Yoga mengatakan peristiwa itu bermula saat korban meminta pelaku untuk diantar ke rumah temanya di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili. Pelakupun bersedia mengantar korban menggunakan sepeda motor sambil berboncengan.

Namun dalam perjalanan, pelaku memutar balik motornya dan korbanpun bertanya, “Mau kemana”, pelaku menjawab ke rumah teman dulu. Korban yang masi lugu, berstatus pelajar itu, tidak menyangka, kalau ternyata pelaku membawanya ke sebuah rumah kosong. Dirumah tersebut pelaku lalu menarik tangan korban masuk dalam rumah itu.

Baca Juga :  Satuan Sabhara Polres Banggai Terus Edukasi Warga Tentang Prokes Covid 19

“Leher korban di cekik, di cium lalu meraba bagian vital tubuh korban,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku membanting korban ke sebuah kursi dan menyuruh (maaf), membuka celana korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban yang terus meronta dan menolak bejatnya pelaku, hinggah akhirnya korban berhasil kabur dari jeratan pelaku dan melaporkan peristiwa dialaminya ke orang tuanya.

Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batui dengan Laporan Polisi bernomor : LP/116/XII/2019/Sek Batui/Res Banggai tertanggal 9 Desember 2019.

Baca Juga :  Bandar Dan Peluncur Togel Online di Pagimana, Di Tangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Batui diduga keras pelaku melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kini pelaku telah dilakukan penahanan atas bukti permulaan yang cukup dirutan Mapolsek Batui dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/19/XII/2019/Reskrim/tertanggal 18 Desember 2019.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!