BeritaHukum & Kriminal

Pengedar Sabu Di Luwuk Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 13 Sachet Sabu

Zulkifly Mangantjo
711
×

Pengedar Sabu Di Luwuk Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 13 Sachet Sabu

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS.COM, Luwuk — Polisi berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di kompleks kelapa dua atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu (22/11).

Tersangka berinisial HD alias HE (23), tidak berkutik saat personel operasi tinombala II dan Satuan Narkoba Polres Banggai menangkapnya sekira pukul 16.00 WITA.

Barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi saat menangkap pelaku dikamar kosan
[foto : Humas Polres Banggai]

Di dalam kamar tersangka, Polisi temukan 13 paket sabu, timbangan digital dan alat hisap. “Berat barang bukti sabu sekitar 7,89 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur SH, Senin (23/11).

Baca Juga :  Survei MarkPlus : Masyarakat Beri Nilai Positif Pelayanan Dan SDM Bareskrim Polri

IPTU Makmur menjelaskan dari barang bukti yang ada, diduga kuat tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

“Belum diketahui tersangka dapat suplay narkoba dari mana. Ini masih dalam penyelidikan,” kata IPTU Makmur.

Lanjut IPTU Makmur, penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayah Luwuk Selatan. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek kos-kosan yang dihuni tersangka.

Ternyata benar, tersangka menyimpan banyak narkoba jenis sabu siap edar. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Banggai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemdes Honbola, Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2019 - 2025

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider, 112 lebih subsider 127 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandasnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!