Berita

Pelanggar Prokes COVID 19, Belasan Warga Bunta dan Batui Kena Sanksi

Zulkifly Mangantjo
635
×

Pelanggar Prokes COVID 19, Belasan Warga Bunta dan Batui Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

LUWUK, DIKTENEWS,COM — Akibat melanggar protokol kesehatan COVID 19, belasan warga masyarakat Kecamatan Bunta, diberi sangsi menyapu jalan Rabu (25/11).

Mereka didapati petugas gabungan Polsek Bunta, Koramil 1308-02 Bunta, Pemerintah Kecamatan serta pihak Puskesmas saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta I.

Mereka yang didapati tanpa menggunakan masker itu, langsung diberikan sanksi yakni membersihkan jalan. Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko SH, MH, mengatakan, Operasi Yustisi digelar sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dan Pergub Sulteng Nomor 32 tahun 2020 serta Perbup Banggai Nomor 33 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan,” terang IPTU Nanang.

Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat yang masih acuh terhadap kesadaran untuk mencegah penularan virus ini. Padahal disiplin protokol kesehatan adalah kunci pencegahan Covid-19 , terutama menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Baca Juga :  Kabur Saat Akan Diperiksa Polisi, Mobil Innova Ditinggal Dijalan

“Masih banyak masyarakat yang belum sadar terhadap pentingnya mengenakan masker di tengah pandemi ini,” jelasnya.

Olehnya ia mengajak pada masyarakat agar taat dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menjaga pola hidup sehat.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli satu sama lainnya dalam menjaga sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19,” imbaunya.

Selain menindak pelanggar prokes, petugas gabungan Operasi Yustisi juga membagikan masker gratis serta memberikan edukasi tentang pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Sementara Pelanggar Prokes Covid 19 Di Batui Juga Diberikan Sanksi

Dihari yang sama juga, aparat gabungan Polsek Batui, Koramil, Pemerintah Kecamatan serta pihak Puskesmas menggelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Batui – Toili atau persis didepan Mapolsek Batui.

Pelanggar Proses COVID 19, diberikan sangsi mengangkat sampah di Lapangan Karya Tolando [foto : Humas Polres Banggai]

Dalam operasi ini, sedikitnya ada 19 orang warga terjaring dan diberikan sanksi operasi dipimpin Kapolsek Batui IPTU IK Yoga Widata, SH. “Mereka yang terjaring karena tidak memakai masker saat berkendara dijalan” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Pesan Moral Amiruddin Tamoreka Dibalik Kesuksesanya

Olehnya mereka diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sampah di Kelurahan Tolando, setelah sebelumnya para pelanggar prokes covid itu didata identitas mereka. Selain sangsi membersihkan sampah pelanggar yang laki – laki diberikan sangsi push up dan menghapal pancasila.

“Dari 19 orang yang melanggar, yang laki – laki diberikan sanksi push up dan menghapal pancasila,” jelasnya.

“Sanksi yang kita berikan ini sesuai dengan Inpres, Pergub dan Perbub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19,” terangnya.

Melihat masih adanya yang melanggar protokol kesehatan. Ia menghimbau seluruh masyarakat agar sadar serta tetap mengutamakan protokol kesehatan COVID 19 dalam kehidupan sehari – hari.

“Kita juga memberikan masker bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dan memberikan edukasi. Harapnya masyarakat bisa sadar bahwa Pandemi COVID 19 masih terjadi,” imbuhnya.*

(rls/zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!