Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Toili Diringkus Polisi

Zulkifly Mangantjo
517
×

Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Toili Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — Seorang pemuda berinisial RH alias PA (23) asal Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, dibekuk polisi. Dia ditangkap karena diduga mencuri barang-barang bengkel di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 11.00 Wita

Kapolsek Toili AKP Candra SH, mengungkapkan, kasus itu terjadi pada Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 07.00 Wita. Dimana saat korban membuka bengkel dan melihat pintu bengkel dalam sudah dalam keadaan terbuka.

“Dan korban melihat barang-barang dan peralatan di bengkel miliknya telah lenyap, kerugian ditaksir sekitar 2,5 Juta,” ungkap AKP Candra.

Baca Juga :  LSM Iguana Tompotika, Dukung Kejati Sulteng di Kasus Hukum PT ANI

Melihat hal itu, kata AKP Candra, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Toili dengan Nomor LP /16/ IV/2021 /RES-BGI/SEK-TLI tanggal 8 April 2021, dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Kemudian atas informasi warga di desa setempat bahwa terdapat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan,” sebut AKP Candra.

Atas inforasi itu, AKP Candra bersama anggotanya langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. “Dalam penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti yang diduga adalah milik korban,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, sambung AKP Candra, bahwa sekitar pukul 02.00 WITA, dia mendatangi bengkel milik korban. Melihat kondisi dalam keadaan sepi, pelaku langsung mendorong pintu bengkel yang terbuat dari kayu.

Baca Juga :  Pesta Miras, Tiga Cowok dan Dua Cewek Diamankan Polisi

“Setelah pengganjal pintu terlepas pelaku langsung mengambil barang-barang dan peralatan bengkel,” tutur AKP Candra.

Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku berupa 1 set kunci shok, enam buah ban sepeda motor dan dua buat knalpot. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” tandanya.*

Penulis [zoel/rls]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *