Berita

Pelapor Dua ASN, Diduga Orang Dekat Pejabat Penting Daerah Ini

Zulkifly Mangantjo
571
×

Pelapor Dua ASN, Diduga Orang Dekat Pejabat Penting Daerah Ini

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — Polemik yang menerpa dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) masing – masing Syaifudin Muid (Kadinsos) dan Paiman Karto (Kadis Parawisata) terkait netralitas pilkada banggai 2020 terus bergulir.

Dilansir LuwukTimes.Id dua ASN Syaifudin Muid dan Paiman Karto yang bakal menjalani sangsi dari KASN.
Namun demikian KASN kembali mengklarifikasi keduanya, menyusul pihak terlapor merasa ada sejumlah keganjilan atas bukti – bukti laporan.

Pihak terlapor yang mendesak Bawaslu Banggai untuk membuka ke publik siapa sesungguhnya pelapor. Hal itu enggan dilakukan Bawaslu dengan alasan bahwa itu dokumen dikecualikan untuk dipublik.

Sikap Bawaslu yang terkesan menyembunyikan pelapor justru bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 pasal 37 bahwa semua penanganan laporan dan tindak lanjut harus diumumkan melalui papan pengumuman sekretariat Bawaslu Banggai.

Baca Juga :  Bupati Banggai Dan Wabub Kunjungi Kediaman Ketua DPD NasDem

“Laporan penanganan dimuat dalam format A.17 secara tegas mencantumkan nama pelapor,” timpal Syaifudin Muid akrab disapa Om Pudin.

Tapi mengapa Bawaslu tidak melakukan itu, ini terkesan menyembunyikan nama pelapor. “Terkesan ada konspirasi untuk tidak dibuka ke publik,” sebut Pudin.

Sosok pelapor itu kemudian diketahui saat pihak KASN dalam rapat zoom meeting mengklarifikasi keduanya (Syarifudin Muid dan Paiman Karto) pada Selasa 21 April 2021.

Dengan jelas terpampang identitas pelapor (KTP), yang notabene pelapor merupakan orang dekat salah satu pejabat penting daerah ini. Berbagai desas desus pun bermunculan dibalik laporan itu. Apakah ini ide pribadi atau suruhan untuk mencedrai orang lain dengan kepentingan menghancurkan pribadi orang lain.

Baca Juga :  Cuaca Extrim, Lima Nelayan di Temukan Selamat di Nuhon dan Pagimana

“Apapun barang busuk pasti akan tercium. Kepolisian pasti akan bisa menelusuri perbuatan busuk ini,” jelas Pudin.

Ia berharap pelapor segera menyadari kesalahanya dan mengungkap dalang dibalik skandal jahat ini. Perbuatan ini tidak bisa ditolerir karena merusak tatanan hukum dan rasa keadilan masyarakat dengan perbuatan menghalalkan segala cara.

“Unsur melawan hukum pasal 317 KUHP pasti akan diterima, ancaman pidana 4 tahun penjara,” sebutnya.

Lalu siapa pelapor itu? Pudin kembali mengatakan dia salah satu ketua organisasi pemuda yang diangkat saat tahapan pilkada. Hanya saja Pudin enggan menyebut namanya.

“Tak usah disebut namanya pasti so ditahu. Kasian sesama orang Saluan di adu domba untuk kepentingan ambisi kekuasaan,” jawabnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!