BANGGAI — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tegas memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo.
Surat keputusan (SK) Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tertanggal 27 Oktober 2023 memberhentikan sementara Moh Ahyar Laode Pandolo, S.Sos dari jabatan Kepala Desa (Kades) Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
Ketegasan Bupati Amirudin Tamoreka mewujudkan pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan benar mendapat apresiasi Persatuan Badan Permusyrawatan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banggai.
Ketua Umum (Ketum) PABPDSI Banggai Roike Lambidju di mintai tanggapanya Senin (30/10) mengatakan, mudah mudahan ini sudah akhir dari polemik yang terjadi di Desa Pulodalagan.