<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kabag Arsip - Dikte News</title>
	<atom:link href="https://diktenews.com/tag/kabag-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://diktenews.com/tag/kabag-2/</link>
	<description>Hadir Mendorong Kemajuan Daerah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Apr 2025 19:04:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8</generator>

<image>
	<url>https://diktenews.com/wp-content/uploads/2022/07/logo-diktenews-100x75.jpg</url>
	<title>Kabag Arsip - Dikte News</title>
	<link>https://diktenews.com/tag/kabag-2/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Simak Penjelasan Kabag Organisasi Setda Banggai Mekanisme TPP ASN Tahun 2025 Agar Tidak Gagal Paham</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/04/13/simak-penjelasan-kabag-organisasi-setda-banggai-mekanisme-tpp-asn-tahun-2025-agar-tidak-gagal-paham/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/04/13/simak-penjelasan-kabag-organisasi-setda-banggai-mekanisme-tpp-asn-tahun-2025-agar-tidak-gagal-paham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Apr 2025 19:04:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Banggai]]></category>
		<category><![CDATA[Kabag]]></category>
		<category><![CDATA[Mekanisme]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[TPP ASN 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=15248</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Menanggapi pemberitaan dari salah satu media...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/04/13/simak-penjelasan-kabag-organisasi-setda-banggai-mekanisme-tpp-asn-tahun-2025-agar-tidak-gagal-paham/">Simak Penjelasan Kabag Organisasi Setda Banggai Mekanisme TPP ASN Tahun 2025 Agar Tidak Gagal Paham</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Menanggapi pemberitaan dari salah satu media terkait masalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN lingkup Pemda Banggai Tahun 2025.</p>



<p>Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar apa yang diberitakan sebuah media terkait TPP ASN tidak liar di publik dan menjadi gorengan publik yang harus memahami betul tentang TPP ASN atau umumnya yang kita sebut Tukin.</p>



<p>Mengenai pemberitaan yang beredar mengenai keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2025. Kami menghargai perhatian yang diberikan oleh masyarakat dan media terhadap isu ini.</p>



<p>&#8220;Dan kami ingin memastikan bahwa informasi yang kami sampaikan adalah akurat dan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak,&#8221; ucap Kabag Organisasi Ahmad Rifai S.L, S.STP.M.Si, kepada media ini, Sabtu (12/4) malam.</p>



<p>Pertama kami ingin menegaskan bahwa informasi mengenai TPP yang belum dibayarkan selama tiga bulan tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan yang sebenarnya.</p>



<p>Kami di Bagian Organisasi telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi yang ketat terkait dengan persyaratan pembayaran TPP. Sambungnya sebagian besar perangkat daerah telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan telah memperoleh rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan pembayaran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai.</p>



<p>Namun, kami juga menyadari bahwa masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan rekomendasi terkait pembayaran TPP ASN.</p>



<p>&#8220;Sesuai dengan edaran yang telah kami sampaikan kepada seluruh perangkat daerah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan TPP kata dia, antara lain :</p>



<p>Laporan Produktivitas Kinerja ASN melalui (e-kin) Laporan ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja ASN dan berfungsi sebagai dasar untuk menentukan besaran TPP yang akan diterima.</p>



<p>Rekapitulasi Absensi melalui (e-absensi) Kehadiran dan disiplin kerja ASN sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan pencairan TPP.</p>



<p>Laporan lunas pajak (PBB P2) bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan, laporan ini menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.</p>



<p>Laporan (Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), laporan ini harus terhubung langsung dengan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.</p>



<p>Kemudian (SPT Tahunan), bukti laporan ke Direktorat Pajak juga diperlukan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan baik.</p>



<p>Keterangan (Bebas Temuan) dari Inspektorat, Ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.</p>



<p>Kami ingin mengingatkan bahwa apabila ada perangkat daerah yang belum memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka belum dapat menerima rekomendasi pembayaran untuk bulan berjalan.</p>



<p>Kami memahami bahwa hal ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, namun kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p>Untuk pembayaran TPP bulan Januari dan Februari, kami informasikan bahwa pencairan sudah mulai dilakukan sebelum cuti lebaran, dengan catatan bahwa laporan dan persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Pembayaran untuk bulan Maret akan dilakukan pada bulan ini, April, setelah semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.</p>



<p>Kami juga ingin menegaskan bahwa dalam penentuan TPP, terdapat empat kriteria yang menjadi acuan, yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Sebagian besar ASN di Kabupaten Banggai memperoleh TPP berdasarkan kriteria beban kerja dan prestasi kerja. </p>



<p>Kami sedang menunggu proses pergeseran anggaran dari BPKAD untuk memastikan pencairan TPP yang sesuai dengan rekomendasi dan persetujuan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.</p>



<p>Dalam berbagai kesempatan, Bupati dan Wakil Bupati Banggai, serta Sekretaris Daerah, secara tegas menekankan pentingnya disiplin dan peningkatan kinerja di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). </p>



<p>Mereka mengingatkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan hanya sekadar imbalan finansial, akan tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan komitmen yang ditunjukkan oleh setiap ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.</p>



<p>Dengan disiplin yang tinggi dan kinerja yang optimal, diharapkan setiap ASN dapat berkontribusi secara maksimal dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Oleh karena itu, Bupati dan Wakil Bupati mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan harmonis. Kami percaya bahwa dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, kita dapat mencapai tujuan bersama demi kemajuan Kabupaten Banggai yang kita cintai.</p>



<p>&#8220;Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai situasi yang sedang berlangsung dan mendorong kerjasama yang lebih baik di masa mendatang,&#8221; tutupnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/04/13/simak-penjelasan-kabag-organisasi-setda-banggai-mekanisme-tpp-asn-tahun-2025-agar-tidak-gagal-paham/">Simak Penjelasan Kabag Organisasi Setda Banggai Mekanisme TPP ASN Tahun 2025 Agar Tidak Gagal Paham</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/04/13/simak-penjelasan-kabag-organisasi-setda-banggai-mekanisme-tpp-asn-tahun-2025-agar-tidak-gagal-paham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabag Prokopim Setda Banggai Ingatkan Wartawan Tulis Berita Berimbang Tidak Tendesius</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/03/15/kabag-prokopim-setda-banggai-ingatkan-wartawan-tulis-berita-berimbang-tidak-tendesius/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/03/15/kabag-prokopim-setda-banggai-ingatkan-wartawan-tulis-berita-berimbang-tidak-tendesius/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Mar 2025 07:39:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Banggai]]></category>
		<category><![CDATA[Banggai]]></category>
		<category><![CDATA[Berimbang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabag]]></category>
		<category><![CDATA[Prokopim]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14934</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setdakab Banggai,...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/15/kabag-prokopim-setda-banggai-ingatkan-wartawan-tulis-berita-berimbang-tidak-tendesius/">Kabag Prokopim Setda Banggai Ingatkan Wartawan Tulis Berita Berimbang Tidak Tendesius</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setdakab Banggai, Muhlis Pampawa meminta pada media agar menulis berita secara berimbang.</p>



<p>Konfirmasi perlu, &#8220;Sehingga produk berita yang tersajikan tidak terkesan sebagai upaya penggiringan opini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hal tersebut di tegaskan Kabag Prokopim Setda Banggai Muhlis Pampawa kepada wartawan, Jumat (14/3) menyusul media yang menyajikan berita secara sepihak bahkan tanpa melakukan konfirmasi.</p>



<p>Muhlis menilai, berita yang dilansir salah satu media terbitan Luwuk Banggai sangat subyektif. Karena berita yang termuat tidak ada langkah konfirmasi pada obyek tudingan.</p>



<p>&#8220;Pak Bupati Banggai tidak pernah mengarahkan atau pun melarang untuk memberikan keterangan. Jangan membuat berita mengada &#8211; ada. Apalagi sudah membumbuhi dengan opini penulis,&#8221; kata Muhlis.</p>



<p>Seharusnya penulis sambung mantan wartawan dan penyiar radio ini, melakukan konfirmasi agar berita yang di sajikan ke publik bisa berimbang.</p>



<p>&#8220;Berita yang terlansir media itu, seolah olah terus menyalahkan pimpinan daerah. Padahal tidak sesuai fakta,&#8221; tegas Muhlis.</p>



<p>Saran Muhlis, seorang jurnalis itu baiknya bekerja sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana amanat undang-undang pers.</p>



<p>&#8220;Memang sambung Muhlis, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Akan tetapi jika beritanya sudah tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik seseorang, sekalipun ada ruang hak jawab, tapi bisa saja berimplikasi hukum pada penulis itu sendiri.</p>



<p>&#8220;Apalagi tulisanya hanya sepihak atau tidak melakukan konfirmasi,&#8221; tandasnya.</p>



<p>Yang pasti tekan Muhlis, apa yang menjadi isi pemberitaan itu, jauh dari kebenaran. Sehingga sebagai corong pemerintah, punya kewajiban untuk memberi respons.</p>



<p><strong>Inspektorat Kabupaten Banggai</strong></p>



<p>Kritikan Kabag Prokopim Setdakab Banggai ini berawal dari pemberitaan salah satu media.</p>



<p>Dalam berita tertanggal Kamis 13 Maret 2025 itu, media tersebut menuding Pemda Banggai dalam hal ini Bupati menutup kran informasi melalui Inspektorat Kabupaten Banggai.</p>



<p>Media itu juga menyebut Pemda tidak transparan, sehingga bertolak belakang dengan amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>



<p>Ironisnya lagi, media itu mengklaim bahwa Inspektorat Banggai dilarang oleh Bupati Banggai untuk memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara.</p>



<p>Bagi Muhlis, isi pemberitaan itu tendensius dan tidak ada konfirmasi dari Pemda Banggai atas tuduhan tidak transparan.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/15/kabag-prokopim-setda-banggai-ingatkan-wartawan-tulis-berita-berimbang-tidak-tendesius/">Kabag Prokopim Setda Banggai Ingatkan Wartawan Tulis Berita Berimbang Tidak Tendesius</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/03/15/kabag-prokopim-setda-banggai-ingatkan-wartawan-tulis-berita-berimbang-tidak-tendesius/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabag Kesra Setda Banggai : Safari Ramadhan Agenda Tahunan, Jangan di Politisir dengan PSU</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/03/04/kabag-kesra-setda-banggai-safari-ramadhan-agenda-tahunan-jangan-di-politisir-dengan-psu/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/03/04/kabag-kesra-setda-banggai-safari-ramadhan-agenda-tahunan-jangan-di-politisir-dengan-psu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 17:54:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Banggai]]></category>
		<category><![CDATA[Agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Kabag]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Poilitisir]]></category>
		<category><![CDATA[PSU]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Safari]]></category>
		<category><![CDATA[Tahunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14857</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra)...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/04/kabag-kesra-setda-banggai-safari-ramadhan-agenda-tahunan-jangan-di-politisir-dengan-psu/">Kabag Kesra Setda Banggai : Safari Ramadhan Agenda Tahunan, Jangan di Politisir dengan PSU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kabupaten Banggai Moh Rifai Mahiwa menepis spekulasi menyebut Safari Ramadhan Pemda Banggai di Kecamatan Simpang Raya berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU).</p>



<p>Bahkan isu yang sengaja di hembuskan para oknum mengaitkan agenda Safari Ramadhan yang merupakan rutunitas tahunan Pemda Banggai dengan politik jelang (PSU).</p>



<p>&#8220;Tidak ada hubungan nya dengan (PSU),&#8221; kata Kabag Kesra Setdakab Banggai, Moh Rifai Mahiwa, Senin 3 Maret 2025.</p>



<p>Ia menjelaskan setiap tahun bulan puasa ramadhan Pemda Banggai melaksanakan safari ramadhan &#8220;Ini sudah menjadi agenda rutin setiap ramadhan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lalu ketika ada yang mempolitisasi safari ramadhan ini erat kaitanya dengan PSU, &#8220;Itu sangat keliru dan sudah pasti tendesius,&#8221; tegas Rifai.</p>



<p>Lebih jauh di jelaskan, tahun 2022 lalu Bupati turun safari ramadhan di Kecamatan Pagimana, tahun 2023 bertempat Kecamatan Nuhon. &#8220;Sedang Wakil Bupati (Wabup) Banggai pada tahun yang sama berada di Kecamatan Pagimana,&#8221; bebernya.</p>



<p>Tahun 2024 Bupati memilih Kecamatan Bunta dan Wabup memilih Kecamatan Nuhon. Sehingga untuk ramdhan tahun 2025, Bupati maupun Wabup Banggai memilih Kecamatan Simpang Raya pada jadwal pertama safari ramadhan.</p>



<p>Berdasarkan jadwal Bagian Kesra, hari pertama safari ramadhan, Selasa 4 Maret 2025 baik Bupati maupun Wakilnya memilih Kecamatan Simpang Raya.</p>



<p>Bupati berada pada Masjid Nurul Hidayah Desa Dwipakarya Kecamatan Simpang Raya. Sedang Wabup memilih Masjid Nurul Iman Desa Simpang II.</p>



<p>Alasan itulah sehingga muncul spekulasi bahwa Safari Ramadhan tahun ini bertalian dengan PSU. Sebab kata dia Kecamatan Toili dan Simpang Raya menjadi kecamatan yang akan melaksanakan PSU. </p>



<p>&#8220;Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI,&#8221; tutupnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/04/kabag-kesra-setda-banggai-safari-ramadhan-agenda-tahunan-jangan-di-politisir-dengan-psu/">Kabag Kesra Setda Banggai : Safari Ramadhan Agenda Tahunan, Jangan di Politisir dengan PSU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/03/04/kabag-kesra-setda-banggai-safari-ramadhan-agenda-tahunan-jangan-di-politisir-dengan-psu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
