<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemohon Arsip - Dikte News</title>
	<atom:link href="https://diktenews.com/tag/pemohon/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://diktenews.com/tag/pemohon/</link>
	<description>Hadir Mendorong Kemajuan Daerah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Feb 2025 17:33:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.2</generator>

<image>
	<url>https://diktenews.com/wp-content/uploads/2022/07/logo-diktenews-100x75.jpg</url>
	<title>Pemohon Arsip - Dikte News</title>
	<link>https://diktenews.com/tag/pemohon/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua Koalisi ATFM Bungkam Dalil Perkara Pemohon 03, Irwanto Kulap Sebut Pelimpahan Kewenangan “Clear and Clean”</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/02/13/ketua-koalisi-atfm-bungkam-dalil-perkara-pemohon-03-irwanto-kulap-sebut-pelimpahan-kewenangan-clear-and-clean/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/02/13/ketua-koalisi-atfm-bungkam-dalil-perkara-pemohon-03-irwanto-kulap-sebut-pelimpahan-kewenangan-clear-and-clean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 17:33:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<category><![CDATA[ATFM]]></category>
		<category><![CDATA[Bungkam]]></category>
		<category><![CDATA[Dalil]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14752</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Mendadak aleg DPRD Kabupaten Banggai Irwanto...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/13/ketua-koalisi-atfm-bungkam-dalil-perkara-pemohon-03-irwanto-kulap-sebut-pelimpahan-kewenangan-clear-and-clean/">Ketua Koalisi ATFM Bungkam Dalil Perkara Pemohon 03, Irwanto Kulap Sebut Pelimpahan Kewenangan “Clear and Clean”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Mendadak aleg DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap fraksi Golkar menjadi “top news” dibeberapa platform media online dan platform media sosial (medsos).</p>



<p>Bahkan di beberapa grup whastaap Aleg DPRD Kabupaten Banggai asal dapil dua adalah sosok yang ramai perbincangan pasca dirinya melibas habis dalil saksi pemohon seputar pelimpahan sebagian kewenangan Bupati pada camat se Kabupaten Banggai pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/2).</p>



<p>Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) di pimpin Hakim Saldi Isra dan Hakim Ridwan Mansyur dan Asrul Sani di hadiri para saksi ahli dan saksi fakta para pemohon dan termohon serta pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai.&nbsp;</p>



<p>Sebelumnya pemohon paslon 03 Pilkada Banggai 2024 (Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang) memasukan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Amirudin (incumben) pada camat dengan alokasi anggaran Rp 5 miliar per kecamatan yang di dalikan dalam pokok perkara pemohon nomor perkara 171/PHP.Bup-XXIII/2025.</p>



<p><strong>Saksi Fakta</strong></p>



<p>Aleg DPRD Banggai Irwanto Kulap yang hadir sebagai saksi pihak terkait paslon Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili (ATFM) secara terperinci menjelaskan terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan yang merupakan domain APBD tahun anggaran 2024. “Bahwa pelimpahan kewenangan itu sudah dibahas sejak tahun 2023 pada momentum Musrenbang di setiap kecamatan yang di laksanakan tanggal 23 Februari 2023, melalui Musrenbang RKPD,” ujarnya.</p>



<p>Kemudian dibahas lagi dalam forum RKPD pada tingkat kabupaten banggai pada 16 Maret 2023, “Dimana peserta Musrenbang RKPD kabupaten banggai itu dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banggai,” ungkapnya.</p>



<p>Pada saat itu, forum Musrenbang RKPD, mewakili pimpinan DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar yang saat kemarin menjadi ketua tim sukses pasangan nomor urut 03. Kemudian berlanjut di RKPD, kita masuk pada domain DPRD Banggai yaitu KUA PPAS tahun 2024 pada 6 Agustus tahun 2023.</p>



<p>“Dimana dalam KUA PPAS itu, terjadi diskursur terjadi diskusi dan musyawarah arah kebijakan pemerintah daerah yang kemudian di jelaskan oleh Sekkab (Sekretaris Kabupaten) Pemda Kabupaten Banggai selaku Ketua TAPD,” ucapnya.</p>



<p>Dijelaskan Sekab bahwa arah kebijakan pemerintah daerah itu menyangkut tentang infrastruktur, pengentasan kemiskinan extrim termasuk menzerokan kemiskinan extrim.&nbsp;</p>



<p>Kemudian soal pendidikan, kesehatan dan dialamnya ada menyebut tentang inovasi, “Salah satu inovasinya adalah tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati pada camat,” jelasnya.</p>



<p>Oleh karenanya pada 6 Agustus 2023 KUA PPAS kami sepakati oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bupati di hadiri Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin serta seluruh OPD hadir dalam penandatanganan, “Termasuk saksi paslon 03 Sarifudin Husain aleg DPRD Banggai fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” terangnya.</p>



<p>Sambungnya dalam KUA PPAS itu, disepakati terkait pendapatan, belanja dan pembiyayaan, “Kemudian yang menandatangani KUA PPAS adalah unsur pimpinan Ketua DPRD Banggai Suprapto NS, Wakil Ketua Batia Sisilia Hadjar dan Samsul Bahri Mang Wakil Ketua II asal Partai Golkar yang hari ini sebagai Wakil Calon Bupati Banggai pasangan nomor 03,” akunya.</p>



<p>Kemudian pada 12 Oktober tahun 2023, kami DPRD Banggai kembali dengan jadwal pengantar nota keuangan APBD tahun 2024 yang di sampaikan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka. Setelahnya ada yang namanya dalam (Tatib) kita di DPRD Banggai,&nbsp;</p>



<p>“Pembicaraan tingkat pertama yaitu pandangan fraksi fraksi. Ada tujuh fraksi DPRD Banggai yang memberikan tanggapan. Salah satunya adalah fraksi PKB, yang mana saya hari ini juga, saya kaget dengan rekan saya yang terhormat Sarifudin Husain dengan mengatakan tidak mengetahui kaitan dengan pelimpahan kewenangan,” bebernya.</p>



<p>Padahal dalam pandangan fraksi dalam risalah rapat, mengutip pandangan fraksi yang kala itu di bacakan langsung Sarifuddin Husain fraksi PKB, pada tanggal 12 Oktober tahun 2023, “Fraksi kami (PKB) memberikan apresiasi pada Bupati Banggai terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan pada camat, karena pelimpahan pada camat secepatnya dapat mengakomodir program program yang tidak terakomodir di teknokrat, musrenbang, pokir atau reses, itu bisa di cover oleh usulan usulan kepala desa,” paparnya.&nbsp;</p>



<p>Legislator DPRD Banggai yang akrab di sapa (Wanto) juga menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra berkaitan terjadi perubahan anggaran tahun 2024. Perubahan anggaran itu di lakukan sebelum terjadi pelantikan Aleg DPRD Banggai terpilih hasil Pileg tahun 2024.&nbsp;</p>



<p>Kemudian pengesahan RAPBD tahun 2024 di laksanakan pada 15 Agustus 2024 sebelum pelantikan aleg DPRD Banggai terpilih hasil Pileg 2024, yang di lantik pada 28 Agustus 2024 kata dia dalam rapat persidangan terbuka di Mahkamah Konstitusi pada Rabu pagi.</p>



<p>Kemudian pengesahan RAPBD perubahan tersebut, di tanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD Banggai Ketua Suprapto NS, Wakil Ketua Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua II Samsul Bahri Mang, karena saat itu belum ada pelantikan Aleg DPRD Banggai terpilih hasil Pileg 2024.</p>



<p>Kembali menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra mengenai angka pelimpahan kewenangan apakah ada yang dipersoalkan atau tidak ? Irwanto kembali berujar, bahwa yang di maksud dengan pelimpahan kewenangan sudah masuk dalam dokumen Induk APBD, dan sudah ditetapkan, “Dan tidak ada yang keberatan soal angka pelimpahan kewenangan, karena dalam pandangan fraksi semua menyetujui APBD 2024 termasuk didalamnya soal pelimpahan kewenangan yang diberikan apresiasi oleh Sarifudin Husain Fraksi PKB yang saat ini sebagai saksi paslon 03,” sebutnya.</p>



<p>Hakim Saldi Isra juga menanyakan apakah ada yang mengkritisi soal anggaran per kecamatan, Irwanto mengatakan bahwa momentum perubahan anggaran itu terjadi akibat adanya silpa tahun 2023 sebesar Rp 258 miliar. Sehinggah kami tidak lagi membahas tentang pelimpahan kewenangan, “Karena menurut kami (dewan), bahwa pelimpahan kewenangan itu sudah clear and clean karena sudah di bahas pada dokumen Induk APBD Tahun 2024,” paparnya.</p>



<p>Sehingga yang kami bahas adalah silpa anggaran tahun 2023 akibat tidak di selenggaranya APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp 258 miliar sehinggah kami lakukan momentum perubahan untuk infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan inflasi 7,8 persen, “Karena kami di banggai inflasi terbesar kedua di Sulteng, maka kebijakan Bupati membayar gaji, membayar hutang hutang BPJS dan program program teknokrat, musrenbang maupun hasil reses,” pungkasnya.</p>



<p>Di ujung keterangan saksi, Irwanto Kulap menambahkan bahwa telah terbit Perda 12 Tahun 2023 tentang pelaksanaan APBD Tahun 2024, “Kami memiliki tata tertib di DPRD Banggai, selain kami melaksanakan pengawasan, legislasi dan budgeting. Dan apabila Perda APBD tidak di laksanakan kami memiliki hak interplasi meminta keterangan. Dan kalau terdapat untuk kami melakukan penyelidikan maka kami akan melakukan hak angket,” tutupnya.</p>



<p>Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan pada pekan depan 24 Februari 2024.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/13/ketua-koalisi-atfm-bungkam-dalil-perkara-pemohon-03-irwanto-kulap-sebut-pelimpahan-kewenangan-clear-and-clean/">Ketua Koalisi ATFM Bungkam Dalil Perkara Pemohon 03, Irwanto Kulap Sebut Pelimpahan Kewenangan “Clear and Clean”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/02/13/ketua-koalisi-atfm-bungkam-dalil-perkara-pemohon-03-irwanto-kulap-sebut-pelimpahan-kewenangan-clear-and-clean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
