<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Restoratif Justice Arsip - Dikte News</title>
	<atom:link href="https://diktenews.com/tag/restoratif-justice/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://diktenews.com/tag/restoratif-justice/</link>
	<description>Hadir Mendorong Kemajuan Daerah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 05:41:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://diktenews.com/wp-content/uploads/2022/07/logo-diktenews-100x75.jpg</url>
	<title>Restoratif Justice Arsip - Dikte News</title>
	<link>https://diktenews.com/tag/restoratif-justice/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Sulteng Zullikar Pimpin Restoratif Justice Kasus Morowali dan Parimo</title>
		<link>https://diktenews.com/2026/05/05/kejati-sulteng-zullikar-pimpin-restoratif-justice-kasus-morowali-dan-parimo/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2026/05/05/kejati-sulteng-zullikar-pimpin-restoratif-justice-kasus-morowali-dan-parimo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 05:41:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Restoratif Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=17843</guid>

					<description><![CDATA[<p>PALU &#8212; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2026/05/05/kejati-sulteng-zullikar-pimpin-restoratif-justice-kasus-morowali-dan-parimo/">Kejati Sulteng Zullikar Pimpin Restoratif Justice Kasus Morowali dan Parimo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PALU &#8212; </strong>Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H. M.H memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilaksanakan secara daring bersama Dir Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Senin (4/5).</p>



<p>Restoratif Justice ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara pidana, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah, yakni dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Perkara pertama dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka atas nama Husna alias Una, disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p>Dalam uraian kasus posisi, peristiwa terjadi pada Jumat, 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun kelapa sawit, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka gores pada leher korban.</p>



<p>Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores di area leher akibat benda tajam. Meskipun demikian, perkara ini memenuhi kriteria untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila perkara dilanjutkan ke persidangan.&nbsp;</p>



<p>Selain itu, kondisi korban telah pulih, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dalam keluarga. Permohonan itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.</p>



<p>Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka atas nama Fandi, yang disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara ini bermula dari tindakan tersangka yang meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, namun kemudian tidak mengembalikannya dan justru menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.</p>



<p>Dalam perkembangannya, tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, meminta maaf pada korban, serta menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Korban pun telah memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat, yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial yang dekat dengan korban, sehingga penyelesaian melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.</p>



<p>Melalui ekspose Restoratif Justice, bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat. Diharapkan, setiap permohonan penghentian penuntutan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian dapat tercapai secara optimal. Kedua perkara disetujui penghentian penuntutannya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>



<p></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2026/05/05/kejati-sulteng-zullikar-pimpin-restoratif-justice-kasus-morowali-dan-parimo/">Kejati Sulteng Zullikar Pimpin Restoratif Justice Kasus Morowali dan Parimo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2026/05/05/kejati-sulteng-zullikar-pimpin-restoratif-justice-kasus-morowali-dan-parimo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
