<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Supriadi Arsip - Dikte News</title>
	<atom:link href="https://diktenews.com/tag/supriadi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://diktenews.com/tag/supriadi/</link>
	<description>Hadir Mendorong Kemajuan Daerah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Dec 2023 01:38:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://diktenews.com/wp-content/uploads/2022/07/logo-diktenews-100x75.jpg</url>
	<title>Supriadi Arsip - Dikte News</title>
	<link>https://diktenews.com/tag/supriadi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Supriadi Lawani Rencana Tempuh Jalur DKPP, Ridwan Ketua Bawaslu Banggai Hak dan Kewenangan Pelapor</title>
		<link>https://diktenews.com/2023/12/01/supriadi-lawani-rencana-tempuh-jalur-dkpp-ridwan-ketua-bawaslu-banggai-hak-dan-kewenangan-pelapor/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2023/12/01/supriadi-lawani-rencana-tempuh-jalur-dkpp-ridwan-ketua-bawaslu-banggai-hak-dan-kewenangan-pelapor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Nov 2023 18:46:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Luwuk]]></category>
		<category><![CDATA[Supriadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=10735</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Dugaan pelanggaran admnistrasi KPU Banggai terkait...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2023/12/01/supriadi-lawani-rencana-tempuh-jalur-dkpp-ridwan-ketua-bawaslu-banggai-hak-dan-kewenangan-pelapor/">Supriadi Lawani Rencana Tempuh Jalur DKPP, Ridwan Ketua Bawaslu Banggai Hak dan Kewenangan Pelapor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Dugaan pelanggaran admnistrasi KPU Banggai terkait keterwakilan perempuan 30 persen melahirkan dua putusan berbeda.</p>



<p>Kabarnya putusan Bawaslu Republik Indonesia menyatakan ada pelanggaran admnistrasi oleh KPU Kabupaten Banggai.</p>



<p>Namun berbeda dengan putusan Bawaslu Kabupaten Banggai bahwa dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Banggai itu tidak terbukti.</p>



<p>Sebelumnya pelapor Supriadi Lawani di konfirmasi, Kamis (30/11) singkat mengatakan lewat pesan whatsaap, terkait putusan berbeda, pria yang saat ini menyandang predikat advokat berencana akan melaporkan masalah ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).</p>



<p>&#8220;Bagi saya ini jelas adalah pelanggaran kode etik dan perilaku,&#8221; ujar Supriadi Lawani yang juga mantan Komisioner KPU Banggai.</p>



<p>Berbeda dengan sikap Bawaslu Kabupaten Banggai, di konfirmasi terpisah lewat sambungan telepon, Ridwan Ketua Bawaslu Banggai mengatakan itu kewenangan pelapor yang mempunyai hak membawa ke jalur DKPP.</p>



<p>&#8220;Ya kita terbuka. Saya pikir kalau Bawaslu Banggai pada prinsipnya menerima laporan kemudian melaksanakan ajudikasi admnistrasi laporan dan memutus selesai,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Kalau kemudian dalam proses putusan kami di anggap tidak relevan, &#8220;Ya silahkan melakukan upaya hukum dan boleh melakukan koreksi,&#8221; terangnya.</p>



<p>Silahkan lakukan koreksi dan upaya hukum lain, &#8220;Nda ada masalah saya pikir,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait hasil putusan Bawaslu Banggai kata dia, bisa di download. Pada prinsipnya pelapor itu kan mengujikan 30 persen keterwakilan dapil tiga, kan begitu, &#8220;Itu adalah substansi laporan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Mengenai putusan kami (Bawaslu) Banggai, itu sudah di bacakan, dan putusan itu sifatnya resmi.*</p>



<p><strong>(zl)</strong></p>



<p></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2023/12/01/supriadi-lawani-rencana-tempuh-jalur-dkpp-ridwan-ketua-bawaslu-banggai-hak-dan-kewenangan-pelapor/">Supriadi Lawani Rencana Tempuh Jalur DKPP, Ridwan Ketua Bawaslu Banggai Hak dan Kewenangan Pelapor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2023/12/01/supriadi-lawani-rencana-tempuh-jalur-dkpp-ridwan-ketua-bawaslu-banggai-hak-dan-kewenangan-pelapor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
