LUWUK — Kembali Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggerebek sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa dokumen lengkap.
Toko kelontong milik seorang IRT di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, di grebek Tim Tarantula pada malam Kamis 26 Mei 2022.
“Pelaku ini memiliki surat izin penjualan miras tetapi tidak dilengkapi dengan syarat keterangan sebagai pengecer miras golongan A,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKPP Jimuarto Anasim SH.
Barang bukti yang disita sebanyak 21 botol Bir Bintang, 16 botol Bir Guinnese ukuran jumbo dan 16 botol Bir Guinnese ukuran kecil.
“Jadi total miras yang diamankan sebanyak 53 botol,” jelasnya.
Petugas pun meminta pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan melengkapi seluruh dokumen penjualan miras golongan A.
“Kali ini pelaku hanya diberikan teguran, nanti kami akan cek kembali. Jika masih di ulangi maka akan ditindak tegas,” pungkasnya.*
(zl)