Dengan begitu sambung Bupati Amirudin manfaat yang di dapatkan oleh masyarakat dari PAD tersebut semakin besar. “Kalau kita mampu meningkatkan penerimaan PBB, otomatis pelayanan dan fasilitas yang bisa kita berikan untuk masyarakat juga semakin optimal,” paparnya dalam sambutan.
Untuk mengefektifkan penerimaan pajak PBB di lingkup ASN, Bupati mempertimbangkan usulan Kepala Bapenda yang mensyaratkan surat keterangan lunas PBB bagi ASN yang akan mengurus sejumlah keperluan, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi jabatan, dan keperluan lain.
Luasnya wilayah di Kabupaten Banggai, menurut Bupati, semestinya berbanding lurus dengan potensi penerimaan dari sektor pajak PBB. “Dengan luasan wilayah yang kita miliki, nilai PBB nya seharusnya juga lebih besar,” sebutnya.