Senada dengan penjelasan Dirjen Tata Ruang, Ir. Gabriel Tri Wibawa, M.Eng.Sc menyampaikan bahwa rencana Tata Ruang merupakan ‘Panglima Pembangunan’ yang akan menjadi pedoman pertama dalam memberikan perizinan.
“Pemerintah pusat menghimbau agar pemerintah daerah mempercepat penyiapan RDTR dan memperbanyak wilayah-wilayah kawasan nya yang memiliki RDTR,” pungkasnya.
Informasi di himpun rapat tersebut di laksanakan dalam rangka memberikan masukan dan arahan masing-masing sektor kementerian pada Rancangan Perbup Banggai tentang RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk.