Berdasarkan surat Nomor : 005/2713 /Bag -SDA, Perihal : Rapat Penyelesaian Pemasalahan Dampak Kegiatan Penambangan Nikel Perusahaan tersebut, tertanggal 26 September 2022.
Dengan adanya permasalahan antara masyarakat pemilik lahan Desa Siuna Kecamatan Pagimana yang mengklaim lahannya terkena dampak dari kegiatan penambangan nikel oleh PT. Prima Dharma Karsa dan menindaklanjuti surat direktur PT. Prima Dharma Karsa nomor 0001/SK-PDK/IX/2022 tanggal 20 September 2022, Prihal: Keberatan terhadap hasil perhitungan nilai kompensasi tanah tumbuh yang terdampak.
Rapat tersebut dihadiri Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati Banggai, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Pertanian, Kasad Pol-PP, Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai, Camat Pagimana, Kabag Hukum, Kabag SDA, Pihak Perusahaan, Kepala Desa Siuna, dan Perwakilan dari masyarakat Desa Siuna.*
(zl/*)