Info Kecamatan

Masyarakat Batui yang Tergusur dan Terusir dari Tanah Leluhurnya

Zulkifly Mangantjo
1132
×

Masyarakat Batui yang Tergusur dan Terusir dari Tanah Leluhurnya

Sebarkan artikel ini
Warga
Masyarakat Batui yang Tergusur dan Terusir dari Tanah Leluhurnya. (foto : Sugianto Adjadar)

LUWUK — Ratusan masyarakat ricuh saat PT Matra Arona Banggai melakukan upaya paksa sosialisasi di lahan eks tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Senin, 24 Oktober 2022.

Warga yang diketahui pemilik lahan eks tambak ini meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas di tanah yang telah memiliki amar putusan pengadilan.

“Kami meminta sosialisasi dan segala aktivitas pihak perusahaan untuk segera di hentikan” tegas salah satu orator, Sugianto Adjadar.

Sugianto Adjadar menjelaskan bahwa dari tahun 1930-an perampasan dan pengusiran paksa telah terjadi di tanah leluhur masyarakat Kecamatan Batui. Sehingga perlawanan warga tak terhindarkan.

Kemudian di tahun 2012 warga menggugat PT. Banggai Sentral Shrimp. Dalam point putusan pengadilan adalah No. 04/HGU/BPN/B51/94 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :  Irwanto Kulap : Usulan DTKS Desa Kelurahan Ke Dinsos, Perlu di Cek Dan Perbaiki Kembali

Di bulan juli tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan SKPT dan PBB kepada masyarakat. Akan tetapi PT Matra Arona Banggai mengklaim telah memiliki HGU.

Dalam data yang di akses front perjuangan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui bahwa berdasarkan nomor SK Pengesahan AHU-0053233.AH.01.01.Tahun 2019 pihak perusahaan berdiri di tanggal 14 Oktober 2022. Dan terlebih dahulu amar putusan, SKPT dan PBB dibandingkan hadirnya PT MAB

“Pihak perusahaan PT MAB juga mengklaim memiliki HGU 01 dan 02 dari pengalihan HGU PT BSS. Sedangkan dalam RKL-UPL dan Amdal PT BSS jelas hanya HGU 04 yang di miliki pihak PT BSS dan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai putusan pengadilan” terangnya.

Baca Juga :  Grastrack Gubernur Cup 2023 di Gelar, Kapolsek Batui Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas

Sugianto Adjadar menambahkan, selain itu pihak perushaan juga telah melangkahi amar putusan pengadilan negeri Luwuk. Tak hanya demikian PT MAB terus melakukan upaya kriminalisasi, adu domba, penggusuran hingga pengusiran paksa warga Batui dari tanah leluhurnya.

“Saat hering di DPRD juga pihak PT MAB dan BPN Kabupaten Banggai tidak mengakui atas objek sengketa dalam amar putusan pengadilan negeri Luwuk. Pihak perusahaan juga turut mempolisikan dan menyuruh satpam, humas hingga oknum warga lainya untuk melakukan pengrusakan dan pengusiran terhadap warga Batui yang berjuang atas tanah leluhurnya,” Tutup Gogo, sapaan akrabnya yang juga salah satu anggota Forum perjuangan eks tambak udang masyarakat Batui.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!