Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiyayaan Bebas, Usai Pelaksanaan Diversi

Zulkifly Mangantjo
1191
×

Pelaku Penganiyayaan Bebas, Usai Pelaksanaan Diversi

Sebarkan artikel ini
Sidang
Dua pelaku penganiyayaan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum setelah berhasil pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan anak pada kejaksaan negeri banggai. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

LUWUK — Pelaku penganiyayaan di Desa Teku, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai di hentikan penuntutan hukum setelah melalui pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan anak pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Kejari Banggai dalam rilisnya di terima diktenews.com melalui Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH, Selasa 25 Oktober 2022 mengatakan telah melaksanakan diversi bertempat di aula Kejari Banggai, Senin 25 Oktober 2022.

Kasi Intelejen Firman Wahyudi menyebutkan telah menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26 anak) dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kepada anak dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Para pelaku A & S bersama dengan pelaku dewasa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban J di Desa Teku, Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Dua Pemuda di Tangkap Polisi, 13 Sachet Sabu Diamankan

Di jelaskan Kasi Intelejen Firman Wahyudi, kasus penganiyayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu 23 Juli 2022, sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu saksi korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.

Di tengah perjalanan saksi korban melihat ada kerumunan dan bertanya pada orang orang yang berada di kerumunan hingga terjadi kesalahpahaman. Di mana anak A memukul saksi korban yang di ikuti terdakwa P, FP, dan AP bergantian memukul saksi korban hingga saksi korban, anak A, terdakwa P, FP dan AP terjatuh ke saluran air.

Baca Juga :  Resmob Polres Banggai Bekuk Pelaku Penipuan Uang Belasan Juta Rupiah

Di saluran air saksi korban menggigit jari tangan kanan anak A kemudian anak S datang menghampiri saksi korban yang sedang berada di saluran air dan langsung memukul saksi korban.

Karena merasa terancam saksi korban kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan anak A dan S bersama para terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet pada dahi kiri, betis kanan, lutut kanan dan pergelangan tangan.

Perbuatan anak A dan S disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1 subsidair Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!