LUWUK — Kabupaten Banggai menerima penghargaan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) atas keberhasilan dalam memenuhi 17 standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2014 yang di susun Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menurut laman resmi LKPP RI adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Adapun 17 poin standar LPSE ditetapkan LKPP Republik Indonesia adalah, Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian, Layanan Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan dan Standar Penilaian Internal.
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Workshop Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah se-Sulteng.
Kegiatan berlangsung bertempat di salah satu hotel Hotel Sutan di Palu Sulawesi Tengah selama dua hari mulai 26 Oktober hingga 28 Oktober 2022, dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Sulteng, H. Mulyono, SE., Ak. MM.
Asisten III, sebelum membuka kegiatan mewakili Gubernur Sulteng, berharap melalui kegiatan ini, para narasumber dan kepala daerah yang telah berhasil memenuhi 17 standar LPSE dapat berbagi ilmu dan saling tukar pikiran mengenai isu-isu perihal pengadaan barang jasa sehingga standar tersebut dapat dipenuhi oleh seluruh LPSE kabupaten/kota se-Sulteng.
“Kasus korupsi kerap kali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, oleh karenanya LPSE yang baik, tentu akan mencegah hal itu terjadi,” jelasnya.
Selain Kabupaten Banggai, LPSE yang juga telah memenuhi standar dan menerima penghargaan adalah LPSE pemerintah provinsi, LPSE Kabupaten Toli-Toli dan LPSE Kabupaten Morowali.
Turut mendampingi Ir. Abdullah Ali, M.Si sebagai perwakilan Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banggai, I Dewa Supatriagama. Penghargaan di raih merupakan wujud perbaikan administrasi dalam bidang pelayanan publik yang menjadi faktor yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi.
Hal demikian selalu menjadi prioritas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dalam menjalankan urusan pemerintahan pada berbagai bidang termasuk di bidang pengadaan barang dan jasa.*
(zl/*)