“Langkah ini justru akan menempatkan kerusakan mangrove di wilayah non prioritas seperti Sulawesi Tengah dalam ancaman serius. Garis pesisir yang panjang dengan ancaman pertambangan di wilayah pesisir akan mempercepat terjadinya kerusakan hutan mangrove di Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Kedua, inisiasi penanaman mangrove bersama komunitas akan menjadi ruang silaturahim antar komunitas. Hal ini tidak hanya berdampak pada perlindungan lingkungan hidup, tetapi juga berkorelasi positif pada kesejahteraan warga. Seperti temuan studi yang dilakukan TuK Indonesia tahun 2022 di 17 Desa Kabupaten Banggai dalam memetakan beberapa ruang lingkup.
“Diharapkan dengan pemahaman holistik atas potensi dan manfaat dari kawasan hutan mangrove baik dalam hal ekonomi, sosial, dan lingkungan, maka selanjutnya dapat disusun peta jalan kebijakan dan peran kolaborasi multipihak yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya.*
(zl)














