BANGGAI — Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai mengamankan pria asal Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Selasa 27 Desember 2022.
Pria berinisial IH alias I (20) ini diamankan atas dasar laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai nomor : LP/B/551/ XII / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG, Tanggal 25 Desember 2022.
“Pelaku ini diamankan karena dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp. 11.960.000 milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti, saat dikonfirmasi awak media, Rabu 28 Desember 2022 pagi.
Kronologis kejadian terjadi pada Ahad 25 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, dimana saat itu korban menghubungi pelaku via HP dengan tujuan meminta uang pelapor, namun yang mengangkat HP yakni anak buah dari pelapor yang tidak diketahui namanya.
“Mereka lalu sepakat bertemu dengan terlapor di depan SPBU Jalan MT. Haryono, Kota Luwuk namun terlapor tidak kunjung tiba,” ungkap Dicki.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.960.000 dan langsung melaporkannya kepada SPKT Polres Banggai.
“Setelah menerima laporan, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket,” tuturnya.
Dan dari hasil Pulbaket tim Resmob diketahui bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu dengan menggunakan mobil rental yang dicarter oleh terlapor.
“Dengan informasi tersebut sekitar pukul 23.30 Wita Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 di Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una.
“Dari hasil interogasi bahwa benar pelaku telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp. 11.960.000. Pengakuan pelaku bahwa sebagian uang itu diberikan pada rekannya berinsial RS yang saat ini sedang dalam pengejaran,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni uang tunai senilai Rp. 5.622.000 dan saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.*
(zl/*)