Biaya Rujukan
Terkait biaya rujukan yang seringkali berpolemik juga tak luput dari evaluasinya sejak menjabat. Sebelumnya biaya rujukan pasien mengacu Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020, kontribusi pasien rujuk ke RSUD Ampana Rp 650.000 dan ke RSUD Luwuk Rp 850.000.
Lewat kebijaknya memimpin Puskesmas Bunta, pada awal Oktober 2022, pasien dengan kartu KIS (aktif) rujuk ke RSUD Ampana hanya memberikan kontribusi Rp 300.000 dan ke RSUD Luwuk Rp 400.000.
Adapun kontribusi itu ujar dia, peruntukanya hanya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara biaya sopir (driver) ambulance dan bidan pendamping di tanggung PKM Bunta. Sementara untuk KIS (nonaktif) atau pasien umum tetap mengikuti Perda.
Sementara untuk pasien KIS (faskes) PKM Bunta awal Januari 2023 semuanya di gratiskan dan biayanya di tanggung PKM.*
(zl/*)