DPRD Banggai

DPRD Banggai Sahkan Raperda, Dua Perangkat Daerah Terbentuk

Zulkifly Mangantjo
639
×

DPRD Banggai Sahkan Raperda, Dua Perangkat Daerah Terbentuk

Sebarkan artikel ini
Rapat
Rapat paripurna DPRD Banggai sahkan dua raperda

BANGGAI — Dewan Permusyarawatan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua regulasi itu di sahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (14/02/2023) bertempat di gedung DPRD Banggai.

Kedua Raperda yang di inisiasi Pemkab Banggai tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.

Dengan disahkannya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka akan ada penambahan dua perangkat daerah baru di lingkup Pemkab Banggai.

“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terpisah dari Satpol PP, selanjutnya Badan Riset dan Inovasi Daerah, terpisah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” ujar Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai pada Paripurna siang itu.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Banggai Apresiasi PT KFM

Badan Riset dan Inovasi Daerah perlu berdiri sendiri agar pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi lebih terfokus dan optimal.

Pembagian urusan pemerintahan ini juga menjadi alasan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang sebelumnya merupakan salah satu Bidang di Satpol PP.

Pengesahan dua Raperda tersebut, kata Wabup, sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, juga sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam prosesnya, kedua Raperda tersebut telah melalui sejumlah pembahasan dan fasilitasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Naik 17 Persen APBD di Angka 2,3 Triliun, 2024 Pemkab Banggai Tetapkan 8 Prioritas

Sementara itu, melalui Perda Penyelenggaraan Pariwisata, Dinas Pariwisata Banggai mengemban tugas untuk menerapkan tata kelola kepariwisataan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata di Banggai.

“Peningkatan kualitas penyelenggaraan pariwisata dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital,” kata Wabup Furqanuddin.

Di samping itu, penyelenggaraannya harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai.

Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprato, semua fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap dua Raperda tersebut.

Rapat Paripurna DPRD Banggai juga dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 DPRD Samsulbahri Mang, pimpinan OPD terkait, serta pejabat Forkopimda Banggai.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!