BANGGAI — Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yakni FH (44), MD (34) dan AS (33), ketiganya di amankan dari salah satu rumah warga (FH), saat penggerebekan berlangsung Rabu (15/02/2023).
Lebih jauh Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau mengatakan, penangkapan ketiga pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai buru, berkat adanya informasi masyarakat.
Bersama dua anggotanya Aipda Rudi dan Bripka Dede Tatu kemudian bergegas melakukan penggerebekan dan berujung penangkapan pelaku.
Dari penangkapan itu, sebutnya di amankan barang bukti di duga sabu dalam plastik bening, “Sebelas sachet ukuran kecil dan satu sachet ukuran sedang,” jelasnya.
Barang bukti lainya, satu buah bong siap pakai, tiga buah korek api (macis gas) serta dua bungkus rokok. Sementara ketiga pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Bunta guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai untuk menjemput pelaku dan barang bukti,” pungkasnya.
Pengungkapan ini, ujar dia, merupakan komitmen Kapolres Banggai AKBP Nuramdani, SH, SIK, MM dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.***