BANGGAI — Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Rabu 12 April 2023 melakukan penggeledahan Kantor BPBD Banggai beralamatkan di Jalan Jendral Ahmad Yani sekira pukul 14.00 sampai dengan 18.30 Wita.
“Bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai telah dilaksanakan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai,” tulis Kasi Intelijen Firman Wahyudi S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.
Dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait pekerjaan tersebut. Selanjutnya terhadap barang/dokumen yang diperoleh dibawa ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk dipelajari lebih lanjut demi mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.*
(zl/rls)