Info Kecamatan

Pemberhentian Kader Oleh Kades Pulodalagan Kontradiktif, Berikut Sikap Penolakan BPD

Zulkifly Mangantjo
1403
×

Pemberhentian Kader Oleh Kades Pulodalagan Kontradiktif, Berikut Sikap Penolakan BPD

Sebarkan artikel ini
Polemik
BPD Pulodalagan saat mendatangi Dinas PMD Banggai adukan pemberhentian kader. (foto : Ist)

Sanggahan BPD

Pada Dasarnya menyikapi aspirasi masyarakat secara khusus Kader Posyandu dan KPM Desa Pulodalagan atas terjadinya pemberhentian Kader Posyandu dan KPM, maka kami BPD Desa Pulodalagan bersikap

  1. Menolak SK Pemberhentian Kader Posyandu dan KPM oleh Kepala Desa Pulodalagan karena tidak sesuai Perbub 106 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat (3), apabila pengurus LKD/LKK berhenti dari kepengurusan maka pengurus dan anggota LKD/LKK melakukan musyawarah pemberhentian pengurus, dan ayat (4) musyawarah pemberhentian pengurus dibuktikan dengan Berita Acara musyawarah pemberhentian yang ditandatangani oleh pimpinan musyawarah.
  2. Musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2023 tentang pembentukan dan penyegaran LKD seharusnya didasari sesuai Perbub 106 Tahun 2022 Tentang LKD khususnya Pasal 23 Ayat 4 sebagaimana disebutkan pada point 1, bahwa sebelumnya sudah harus terjadi musyawarah pemberhentian oleh LKD itu sendiri. Namun yang terjadi SK Pemberhentian Kepala Desa justru dikeluarkan setelah musyawarah pembentukan LKD pada tanggal 16 Juni 2023 yakni sesuai tanggal SK Pemberhentian 06 September 2023 (Sangat Kontradiktif)).
  3. Berita acara yang di buat dalam musyawarah tanggal 16 Juni 2023 kami BPD bertandatangan karena dalam musyawarah hanya ada usulan pemberhentian pembahasan pembentukan LKD, akan tetapi tidak ada kesepakatan khusus pemberhentian Kader Posyandu dan KPM lama. Karena itu kami BPD menolak pemberhentian Kader dimaksud.
  4. Dalam Surat Keputusan pemberhentian oleh Kepala Desa dianggap cacat hukum karena salah satu dasar pertimbangannya menggunakan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan tidak menggunakan atau mengabaikan Perbub 106 tahun 2022 tentang LKD, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD.
Baca Juga :  Camat Nuhon Mediasi Empat Kades Dengan Pihak PT Tobelombang Empat Poin di Sepakati

Dalam sanggahan di layangkan BPD Pulodalagan, mereka berharap semoga menjadi pertimbangan Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Banggai untuk segera menyelesaikan persoalan Desa Pulodalagan.

Sanggahan tersebut di tandatangi BPD Pulodalagan masing masing Ketua BPD Suleman Lagandja, Wakil Ketua Irvandi Luwunaung, Sekretaris Maulisna dan dua anggota masing masing Sahido Lagandja dan Suhar Lambolosi.*

(zl/rls)

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!