Nanti dalam musyawarah dipimpin Badan Permusyrawatan Desa (BPD) kemudian melahirkan Berita Acara (BA). Lanjut Roike Lambidju mengatakan kalau soal tunjangan BPD yang enggan dicairkan kades sejak awal itu sudah salah. “Karena bukan kewenangan kades untuk tidak mencairkan tunjangan,” sebutnya.
Ini jadi pembelajaran kita bersama kata dia. Sehingga langkah langkah dalam mengambil kebijakan di desa, tidak hanya di dasarkan pada emosional dan arogansi serta terkesan otoriter.
“Kita sebagai pemimpin, tetapi pula harus berpedoman pada regulasi,” ucapnya.
Dan pemimpin yang kita harapkan itu dapat memberikan kesejukan di desa, saling menghargai lembaga yang ada di desa. Sebaliknya bukan seolah olah menjadi raja raja kecil alias semau gue, “Ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya,” harapnya.
Dirinya berharap kasus Desa Pulodalagan ini adalah yang terakhir, karena kita harus menata kedepanya, membangun daerah ini (Kabupaten Banggai) sesuai visi dan misi Bupati Banggai tentu dengan slogan semangat berdesa.
Ia menambahkan sejak awal ketika surat rekomendasi pertama di berikan DPMD Banggai pada Camat Nuhon untuk klarifikasi pada Kades Moh Ahyar, sudah seharusnya itu yang dilaksanakan Kades Pulodalagan Moh Ahyar.