Sambungnya yang perlu kita pahami semua baik Pemdes maupun kami (BPD) dalam mengemban tugas, rujukan kita itu adalah regulasi, “Rujukan kita sama, yakni regulasi,” jelasnya.
Tidak ada yang di berikan kewenangan untuk kemudian, supaya mengatur sendiri pemerintahan kata dia. Semua harus secara kolaborasi membangun desa, “Sinergitas Pemdes dan BPD, itu yang kita harapkan dan menghargai sesama lembaga,” terangnya.
Sambunganya, kami (PABPDSI) Kabupaten Banggai mengapresiasi langkah tegas Bupati Amirudin dengan mengeluarkan (SK) pemberhentian sementara Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo. Ini artinya mendudukan persoalan Desa Pulodalagan pada aturan yang ada, “Kalau salah ya salah,” sebutnya. Dan ini di tunjukan Bupati Banggai dengan keluarnya SK pemberhentian sementara.
Di akhir tanggapanya, Roike Lambidju berharap, semoga ini menjadi pembelajaran bersama, “Jangan kita bangga – banggakan kekuasaan kita, apalagi ego kita dalam memimpin
mari kita bergandengan tangan membangun desa bersama,” tutupnya.*
(zl)
Ikuti kami di Google News