BANGGAI — Dugaan pelanggaran admnistrasi KPU Banggai terkait keterwakilan perempuan 30 persen melahirkan dua putusan berbeda.
Kabarnya putusan Bawaslu Republik Indonesia menyatakan ada pelanggaran admnistrasi oleh KPU Kabupaten Banggai.
Namun berbeda dengan putusan Bawaslu Kabupaten Banggai bahwa dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Banggai itu tidak terbukti.
Sebelumnya pelapor Supriadi Lawani di konfirmasi, Kamis (30/11) singkat mengatakan lewat pesan whatsaap, terkait putusan berbeda, pria yang saat ini menyandang predikat advokat berencana akan melaporkan masalah ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Bagi saya ini jelas adalah pelanggaran kode etik dan perilaku,” ujar Supriadi Lawani yang juga mantan Komisioner KPU Banggai.
Berbeda dengan sikap Bawaslu Kabupaten Banggai, di konfirmasi terpisah lewat sambungan telepon, Ridwan Ketua Bawaslu Banggai mengatakan itu kewenangan pelapor yang mempunyai hak membawa ke jalur DKPP.
“Ya kita terbuka. Saya pikir kalau Bawaslu Banggai pada prinsipnya menerima laporan kemudian melaksanakan ajudikasi admnistrasi laporan dan memutus selesai,” ucapnya.
Kalau kemudian dalam proses putusan kami di anggap tidak relevan, “Ya silahkan melakukan upaya hukum dan boleh melakukan koreksi,” terangnya.
Silahkan lakukan koreksi dan upaya hukum lain, “Nda ada masalah saya pikir,” tambahnya.
Terkait hasil putusan Bawaslu Banggai kata dia, bisa di download. Pada prinsipnya pelapor itu kan mengujikan 30 persen keterwakilan dapil tiga, kan begitu, “Itu adalah substansi laporan,” jelasnya.
Mengenai putusan kami (Bawaslu) Banggai, itu sudah di bacakan, dan putusan itu sifatnya resmi.*
(zl)