BANGGAI — Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, terus memfokuskan diri pada tahapan kepemiluan mensuskeskan pemilu tahun 2024.
Dalam sebuah kesempatan bincang bincang bersama Ketua PPK Bunta Sutoyo Sugito belum lama ini, Kamis 14 Desember 2023, Sutoyo Sugito mengungkapkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Bunta sebanyak 14.772.
Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 67, tersebar di 18 desa dan 4 kelurahan di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Disingung apakah ada perampingan TPS, menurutnya wacana itu sempat ada, khusus untuk Kecamatan Bunta kami memberikan alasan bahwa dengan jumlah TPS tersebut sudah pas dengan angka pemilih yang ada.
Sambung Toyo sapaan akrab Sutoyo Sugito menjelaskan seputar pemilih pindah dapil, harus di sertai dengan data administrasi lengkap, misal pemilih dari dapil a pindah ke dapil b, data diri juga harus diubah menyesuaikan kepindahanya kemana.
Ini dimaksudkan kata dia, agar pemilih tersebut mendapatkan hak pilih sepenuhnya untuk memberikan hak pilihnya pada voting day nanti.
Kembali dirinya menambahkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) terus bergerak, dan batas waktunya sampai dengan tanggal 7 Februari 2023.*
(zl)