Saat itu driver dump truck DT 54, Muh Ikbal (37) bagian produksi PT Emerald Internasional Mining (EIM) shift pagi, dan melakukan aktivitas hauling material dari ETO menuju EVO 2 lantai 2, PT Koninis Fajar Mineral.
Sedang melakukan hauling material dari ETO menuju EVO dua lantai dua, DT 54 jenis Sachman di operasikan korban Muh Ikbal, menabrak safety berm dan rebah di KM 1.8. Pada pukul 10.40 Wita, korban Muh Ikbal di evakuasi dari lokasi kecelakaan ke Puskesmas Bunta dan kemudian di rujuk ke RSUD Luwuk Banggai.
Saat perjalanan rujuk ke RSUD Luwuk Banggai, korban yang mengalami luka berat pada kaki kiri dan kanan menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan rujuk menggunakan mobil ambulance milik PKM Bunta. Korban Muh Ikbal (almarhum) kemudian di makamkan pada pukul 22.30 Wita di Kecamatan Pagimana yang merupakan tempat domisili istrinya.
Sambungnya mengawali aktifitas di lokasi tambang hari itu, kami melakukan safety talk sebelum melaksanakan aktifitas pertambangan. Dan saat peristiwa kecelakaan terjadi, hari itu juga, kami langsung menyurati Kementrian ESDM melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kepala Inspektur Tambang memberitahukan kronologis awal kecelakaan “Karena ini masuk dalam kriteria kecelakaan tambang, bukan kecelakaan kerja, maka menjadi domain Kementrian ESDM,” ucapnya.
Kenapa kecelakaan tambang bukan kecelakaan kerja ? karena kriteria tadi memenuhi lima unsur antaranya kecelakaan diareal tambang, terjadi dalam jam kerja, kecelakaan tidak direkayasa dan kegiatan diketahui Kepala Teknik Tambang (KTT), “Jadi unsur ini masuk dalam kriteria kecelakaan tambang. Berbeda cerita kalau dia bawa (kemudikan) dump truck diluar lokasi tambang dan diluar jam kerja, itu kecelakaan kerja bukan kecelakaan tambang,” jelasnya.