Koorporasi

KTT PT KFM dan PJO PT EIM Jelaskan Kronologis Awal Kecelakaan Tambang Jalan Hauling KM 1.8

Zulkifly Mangantjo
2749
×

KTT PT KFM dan PJO PT EIM Jelaskan Kronologis Awal Kecelakaan Tambang Jalan Hauling KM 1.8

Sebarkan artikel ini
PT KFM
Konferensi pers pt kfm terkait kecelakaan tambang yang terjadi di jalan hauling. (foto : zoel/diktenews)

PJO PT EIM

Sementara itu dalam keterangan Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Emerald Internasional Mining (EIM) M Zainul Bahri mengatakan bahwa tindakan yang kami lakukan saat peristiwa kecelakaan tambang terjadi, langsung mengevakuasi korban dari lokasi kejadian (TKP) ke Puskesmas Bunta, kemudian merujuk korban ke RSUD Luwuk Banggai.

Namun dalam perjalanan rujuk korban meninggal dunia. Adapun segala urusan pemakaman (almarhum) semuanya ditanggung perusahaan. “Alamrhum di kuburkan di Kecamatan Pagimana tempat domisili istrinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Koninis Rudi Ma,atu Akui Hadirnya PT KFM Berdampak Pada Kemajuan Desa Dan Kesejahteraan Rakyat

Santunan

Selain santunan BPJS Ketenagakerjaan kami juga dari perusahaan akan memberikan santunan yang nantinya akan di serahkan pada ahli waris yang berhak menerima.

Terapkan P2H

Terkait penerapan keselamatan kerja para karyawan dan kendaraan operasional, Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Emerald Internasional Mining (EIM) M Zainur Bahri mengatakan bahwa setiap harinya kami lakukan Pemeriksaan dan Pengecekan Harian (P2H).

Pemeriksaan ini meliputi seluruh karyawan termasuk kendaraan operasional kata Zainur, “Kalau ada karyawan atau kendaraan tidak memenuhi P2H kami tidak ijinkan beraktifitas termasuk kendaraanya,” terangnya.

Baca Juga :  PT KFM Bantu Pemerintah Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Lewat Program Posyandu Lansia

Hal yang sama juga di ungkap KTT Muh Najmi Alramadhan bahwa keselamatan kerja adalah prioritas perusahaan. P2H kami terapkan setiap hari sebelum beraktifitas. Ia menambahkan bahwa sepanjang jalan hauling sudah di redisen termasuk jalan hauling di kilometer 1,8 dengan kondisi jalan datar, dan terdapat peringatan kecepatan 30 Km per jam.

Seluruh karyawan dan kendaraan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan sebelum melaksanakan aktifitas di lokasi pertambangan nikel PT KFM. (foto : KTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!