BANGGAI — Pada prinsipnya lahan yang masuk dalam intervensi di areal pertambangan PT Koninis Fajar Mineral (KFM) semuanya telah di bebaskan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Penguasaan lahan yang kemudian masuk dalam IUP pertambangan PT Koninis Fajar Mineral semuanya di lakukan sesuai prosedur dan mekanisme, “Tidak ada itu penguasaan sepihak lahan masyarakat oleh PT KFM omong kosong itu,” ujar Remy Sandria Andeskal, SH, CMLC Legal PT Koninis Fajar Mineral.
Kepada Dikte News, Senin (19/12), Remy Sandria Andeskal Legal PT KFM, juga mempertegas informasi yang menyebutkan bahwa PT Koninis Fajar Mineral (KFM) menguasai secara sepihak lahan masyarakat, “Itu sama sekali tidak benar dan mengada ada,” ucapnya.
Di jelaskan, bahwa status hukum lahan yang dibebaskan PT Koninis Fajar Mineral (KFM) pada dasarnya berupa pengalihan hak menggarap tanah. Dimana kata dia, perusahaan (PT KFM) menggunakan lahan yang dikelola oleh masyarakat dengan melakukan ganti rugi lahan yang sudah digarap masyarakat berdasarkan perhitungan nilai tanaman, luasan lahan dan lain sebagainya.
Sambungnya terkait pembebasan lahan, dilakukan sesuai rencana kerja dari Mine Plan Engineer berdasarkan kebutuhan peruntukan infrastruktur penunjang kegiatan operasional produksi, “Ketika objek (lahan) tersebut masuk ke dalam Mine Plan Engineer berdasarkan kebutuhan maka kita akan melakukan pembebasan lahan yang menjadi kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Metode pembebasan lahan dilakukan dengan mendatangi langsung pemilik lahan, apakah bersedia lahan tersebut dibebaskan atau tidak ? “Jika pemilik lahan bersedia lahanya di bebaskan, kita kemudian melakukan peninjauan objek lahan dengan mengundang pemilik lahan serta pemilik lahan yang ada di sekitarnya, serta aparat desa untuk menyaksikan peninjauan lahan dimaksud,” paparnya.
Kemudian lahan tersebut di verifikasi, memastikan tidak ada konflik atau sengketa kepemilikan lahan sebagai syarat di bebaskan. Maka pemerintah desa memberikan rekomendasi terhadap lahan tersebut untuk dibebaskan oleh pihak perusahaan.
Lanjutnya ketika sudah disepakati nilai, perusahaan (PT KFM) melakukan pembayaran ganti kerugian dengan menandatangani dokumen kesepakatan peralihan hak garap antara pemlik lahan dengan pihak perusahaan, dan hal tersebut disaksikan dan ditanda tangani oleh kepala desa (kades) dan juga disaksikan oleh aparat desa.
Dengan demikian hal tersebut sepatutnya tunduk pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu
- Para pihak sepakat untuk terikat dalam perjanjian
- Para pihak cakap secara hukum dalam membuat surat perjanjian
- Merupakan suatu hal tertentu
- Sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
Terkait mekanisme pembebasan, memang dari pihak perusahaan memegang semua alas hak yang menjadi objek peralihan hak yang di miliki masyarakat.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat kesepakatan peralihan hak antara pemilik lahan dengan pihak perusahan, “Ini bertujuan agar tidak terjadi sengketa kepemilikan lahan dikemudian hari,” tegasnya.
Jadi poinya adalah bahwa pihak perusahaan dalam hal ini (PT KFM) tidak pernah menguasai alas hak yang bukan menjadi objek pengalihan hak. Dan kemudian perusahaan akan menyimpan alas hak milik masyarakat, apabila telah terjadi kesepakatan yang telah di tandatangani dan diketahui oleh pemerintah desa. “Jadi perusahaan tidak ada menguasai lahan secara sepihak seperti ditudingkan oknum hanya mungkin ada tujuan tertentu,” pungkasnya.*
(zl)