BANGGAI — Berkembang soal tapal batas pada rapat berlangsung di Ruang Rapat Khusus, Kantor Bupati Banggai, Selasa 16 Januari 2024.
Rapat bersama perusahaan pertambangan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) dengan para pihak, yakni mendengar langsung keluhan keluhan berkaitan soal lahan.
Terbilang salah satu perusahaan yang taat akan aturan dan ketentuan pertambangan, PT KFM menjelaskan terkait ganti rugi lahan.
Dimana ganti rugi lahan dan juga lahan terdampak itu langsung di tindak lanjuti pihak perusahaan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banggai.
Dalam jalanya rapat di hadiri Asisten II, Kabag SDA dan Kabag Tapem Setda Banggai berkembang pula soal tapal batas.
Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Banggai Hariadi Bola yang di mintai tanggapanya, Rabu (17/1/2024) menjelaskan soal mekanisme tapal batas.
Jadi kalau bicara soal tapal batas itu ada mekanismenya kata mantan Camat Nuhon. Sesuai amanat Permendagri pemasangan pilar tapal batas itu harus melibatkan semua unsur.
Pertama panitia dari kabupaten dan kecamatan. Terutama forkopimcam dan desa berbatasan di ajak bersama sama.
“Sehingga tidak ada pemasangan tapal batas sepihak,” jelasnya.
Jadi secara umum pemasangan pilar tapal batas, mekanismenya seperti itu, “Jadi ketika desa memasang pilar batas, desa berdekatan juga harus dilibatkan agar menyaksikan bersama – sama pemasangan pilar batas tersebut,” pungkasnya.
Terpisah pihak perusahaan PT KFM melalui Koordinator Development (Komdev) Triwidy Kuncoro di mintai tanggapanya soal pilar tapal batas sebagaimana penjelasan umum Kabag Tapem terkait mekanisme tapal batas.
Sejurus penjelasan itu, Triwidy Kuncoro mengatakan pasca viralnya sebuah video tersebar di sosial media, antara pemdes dan salah satu karyawan PT KFM.
“Iya secara administrasi kita sudah menyurat pada pemerintah desa dengan nomor surat 004/PT KFM-SITE XI/2023, untuk melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini bagian tata pemerintahan terkait program pemasangan patok tapal batas Desa Tuntung,” ujarnya.
Secara lisan pun kata Triwidy sudah di jelaskan bahwa dalam kegiatan ini, harus melibatkan desa yang berbatasan langsung, “Bahkan jika perlu harus tertuang dalam berita acara hasil musyawarah desa,” tutupnya.*
(zuma)