BANGGAI — Terdakwa kasus korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Lusiana Udopo kini mendekam di Lapas Perempuan Palu.
Rilis Kejari Banggai melalui Kasi Intelijen Sarman Santosa Tandisau, SH di terima Dikte News, Sabtu 3 Februari 2023, Kejari Banggai dalam menindaklanjuti berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 memerintahkan Jaksa Hendra Poltak Tofanu, SH membawa terdakwa ke Lapas Perempuan Palu, Jumat (2/2/2023).
Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023, Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.