Dari kejadian tersebut, KPU Kabupaten Banggai harusnya menyampaikan pada publik mengapa kotak suara yang seharusnya berisi surat suara tapi ternyata kosong. Pertanyaannya dari mana kah KPU Kabupaten Banggai memenuhi kebutuhan surat suara dimaksud ? dan kemana surat suara yang tidak terdapat dalam kotak suara masing masing TPS yang kosong tersebut ?
Karena surat suara sudah dipacking untuk masing – masing TPS berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kalaupun ada kelebihan sisa surat suara, itu telah dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara.
Penjelasan ini penting untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terhadap penyalahgunaan surat suara yg tidak terdapat dalam kotak suara ketika akan dilaksanakan pungut hitung.
Tidak hanya PPI Banggai, kejadian pada beberapa TPS itu juga turut memantik perhatian publik, namun sayang Ketua KPU Kabupaten Banggai beberapa kali upaya konfirmasi di hubungi di nomor 0856 5677 xxxx belum tersambung, kendatipun panggilan berdering pertanda masuk.
Begitupun pesan whatsaap yang dikirimkan belum juga ada tanggapan dari Ketua KPU Banggai yang terkesan memilih diam.*
(zuma)