Metro Luwuk

Imigrasi Banggai Beri Penjelasan Jenis Paspor dan Biaya di Bayarkan Pemohon Sesuai Regulasi

Zulkifly Mangantjo
281
×

Imigrasi Banggai Beri Penjelasan Jenis Paspor dan Biaya di Bayarkan Pemohon Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kantor
Kantor Imigrasi kabupaten banggai. (foto : Ist)

BANGGAI — Menyimak penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terkait kepengurusan paspor yang di katakanya gratis.

Seperti yang di sampaikan pada acara buka bersama (bukber) dengan rekan rekan wartawan Banggai bertempat di salah satu hotel di Kota Luwuk, Jumat 29 Maret 2024.

Jelasnya pembuatan paspor, tidaklah gratis akan tetapi ada biaya yang harus di bayarkan pada egara oleh pembuat paspor (pemohon).

Baca Juga :  Bupati Amirudin dan Bunda Paud Banggai Terus Berikan Perhatian Penuh Pada Dunia Pendidikan Awal Anak Anak

Seperti belasan warga yang mengurusi paspor umroh pada bulan Oktober 2023 tahun lalu, membayar biaya paspor sebesar Rp 350 ribu. “Iya benar bayar Rp 350 ribu,” ujar salah satu warga.

Untuk lebih mengetahui pasti besaran biaya paspor dan di bayarkan kemana oleh pemohon, pihak Imigrasi Kabupaten Banggai melalui bagian Humas, kepada Dikte News, Ahad (31/3/2024) menjelaskan secara rinci.

Ridwan Humas Imigrasi Banggai membenarkan adanya biaya pembuatan paspor dan itu di bayarkan langsung pemohon pada negara melalui bank atau kantor pos.

Baca Juga :  Disdikbud Banggai Gelar Family Gathering Eratkan Kekeluargaan

Untuk paspor kata dia, ada paspor biasa dan juga e paspor, dengan peruntukan hampir sama seperti untuk wisata luar negeri, ibadah haji dan umroh. Baik paspor biasa atau e paspor biaya pun berbeda merujuk PP 29 tahun 2019 tentang Keimigrasian, “Paspor biasa Rp 350 ribu dan e paspor Rp 650 ribu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!