Upaya yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Maahas ini agar permasalahan yang digugat oleh alih waris P. Lintang pada Pemda Banggai bisa diselesaikan secara musyawarah.
Turut hadir dalam mediasi Camat Luwuk Selatan, Danramil 1308-01 LB, Lurah Maahas, Lurah Tombang Permai, Kabid Ketertiban Sat Pol PP, Keluarga Ahli Waris dan Tokoh Masyarakat.
Menurut Plt Kapolsek Luwuk AKP Steven Lewaherilla dalam keterangan tertulisnya mengatakan kesimpulan rapat bahwa pada ahli waris diberikan waktu sampai Jumat (24/5) pukul 09.00 Wita untuk melepas sendiri baliho yang terpasang di lokasi kilolima.
Apabila ahli waris tidak melepas bahilo itu, maka pemerintah daerah Kabupaten Banggai yang akan mencopotnya.
“Kami berharap hal ini tidak merugikan pihak manapun dan tidak terjadi konflik yang merugikan diri sendiri bahkan orang lain,” sebut Kapolsek.
Selama proses musyawarah tidak adanya pertengkaran/gesekan dan proses musyawarah berakhir dalam situasi aman tertib dan kondusid pukul 12.30 Wita.
(zuma)