BANGGAI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai tunda untuk memberi jawaban secara elektronik atas gugatan Moh Sugianto M Adjadar dalam sidang PTUN Palu, beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan tahapan persidangan PTUN Palu yang digelar secara elektronik, KPU Banggai diberi kesempatan memberikan jawaban atas gugatan Moh Sugianto M Adjadar,” Tutur Ruslan Husen, selaku kuasa hukum Sugianto Adjadar. Selasa, 23 Juli 2024.
Namun, jawaban KPU Banggai atas gugatan Moh Sugianto M Adjadar tidak kunjung diupload, dengan alasan kesibukan melaksanakan tahapan Pilkada yang padat.
“Tergugat KPU Banggai belum dapat menyelesaikan jawaban dan meminta tunda upload jawaban, karena kesibukan yang padat melaksanakan tahapan Pilkada,” sebut Ruslan Husen dalam rilisnya di terima media ini.
Lanjut Ketua Tim Hukum Jati Centre ini, KPU Banggai sebagai tergugat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim PTUN Palu untuk memberikan jawaban dalam kesempatan kedua, sebelum Kamis, 25 Juli 2024 pukul 11.00 Wita.
Jika pada kesempatan terakhir ini, tergugat KPU Banggai tidak kunjung memberikan jawaban, maka Majelis Hakim PTUN Palu akan melakukan pemanggilan melalui atasan Tergugat yaitu KPU Provinsi Sulteng dan/atau KPU Republik Indonesia.
“Apabila tergugat masih belum menyampaikan jawaban pada jadwal sidang tersebut, Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan melalui atasan tergugat sebagai penerapan dari Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986,” pungkasnya.
Diketahui, di dampingi kuasa hukum Jati Centre kota Palu, Sugianto Adjadar yang merupakan mantan anggota PPK Batui pada Pemilu 2024 melakukan gugatan atas putusan KPU Kabupaten Banggai.
Adapun objek sengketa berupa Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai Anggota PPK Batui. Tertanggal 16 April 2024.*
(zuma)