BANGGAI — Pengurus SOKSI Banggai menanggapi jabatan Bupati dan Wabup Banggai Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili yang berakhir pada tahun 2026.
DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Banggai melalui Ketua SOKSI Banggai H. Syamsulridjal Poma, SPd, SH, MM, didampingi Bidang Hukum SOKSI Banggai DR. Moh. Ilyas Makmur, SH, MH menjelaskan kajian hukum soal itu.
Menurut mereka bahwa putusan MK Bupati dan Wabup Kepahiang bisa menjadi Yurisprudensi Kemendagri.
Dimana MK RI dalam keputusan bernomor Nomor 27/PUU-XXII/2024 itu memutuskan jabatan Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid dan Wabup Kepahiang Zurdi Nata tetap 5 tahun.
“Putusan MK itu memutuskan sekaligus menguatkan UU nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan jabatan kepala daerah selama 5 tahun. Karena itu hak konstitusional,” kata Moh Ilyas.
Lagi pula tambah dia, realisasi program pembangunan tidak ideal jika hanya 3 tahun memimpin, melainkan 5 tahun.
“Apalagi kemarin ada Covid, dimana dana pembangunan di refocusing,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan, putusan MK terkait gugatan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu itu, bisa menjadi Yurisprudensi bagi Kemendagri untuk kemudian menetapkan masa jabatan kepala daerah berakhir 2026.
Dengan begitu Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai akan berakhir 8 Juni 2026.
“Amirudin Furqanudin dilantik 8 Juni 2021, sehingga berakhir 8 Juni 2026,” ucap dua petinggi SOKSI Banggai.
Sejatinya lanjut Syamsulridjal Poma dan Moh. Ilyas, Presiden tidak pernah dikurangi masa baktinya. Dan harusnya kepala daerah pun demikian. Karena kedua jabatan itu sama-sama dipilih oleh rakyat.*
(zuma)