Lurah Kalaka Kadir Sangketa berencana akan kembali mendatangi kantor koperasi yang di agendakan pekan depan, Senin (14/8) untuk menindak lanjuti ketidakpatuhan pihak koperasi serta alasan tidak melaksanakan imbauan pemerintah memasang dalam memasang bendera merah putih.
Kita ketahui bersama bahwa kantor koperasi seharusnya mengikuti aturan pemasangan bendera merah putih terutama menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 79, mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024.
Pemasangan bendera merah putih ini tidak hanya sekedar memeriahkan perayaan kemerdekaan saja, akan tetapi sebagai bentuk ekspresi cinta pada tanah air terlebih kantor yang berbadan hukum.
Sikap pihak koperasi tersebut perlu di evaluasi kembali dan patut di duga bahwa koperasi ini tidak memiliki kepekaan akan kecintaan pada tanah air dan menjalin sinergitas dengan pemerintah setempat terlebih pada momen perayaan kemerdekaan bangsa indonesia.
Sementara itu pihak kantor koperasi belum berhasil terkonfirmasi perihal alasan tidak memasang bendera merah putih sebagaimana imbauan pemerintah.*
(zuma)