Pilkada 2024

Selain ATFM Ada Dua Orang Paslon Berbeda Belum Memenuhi Syarat, KPU Banggai Enggan Sebutkan Siapa Dia

Zulkifly Mangantjo
24
×

Selain ATFM Ada Dua Orang Paslon Berbeda Belum Memenuhi Syarat, KPU Banggai Enggan Sebutkan Siapa Dia

Sebarkan artikel ini
KPU
Hidayat Hilenggo Divisi teknis kpu banggai. (foto : ist)

BANGGAIKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah menyerahkan berkas Hasil Berita Acara Pemeriksaan Penelitian Administrasi bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Banggai 2024 pada masing masing Liaison Officer (LO).

Dari tiga paket bakal paslon yang akan bertarung pada Pilkada Banggai 2024 mereka adalah Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang (SM-SBM), Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (AT-FM) dan Herwin Yatim – Heppy Yeremia Manopo (WIN-HEPPY).

Terdapat dua orang dari paslon berbeda belum memenuhi syarat dari hasil berita acara penelitian persyaratan administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melalui Divisi Teknis Hidayat Hilenggo usai penyerahan hasil berita acara penelitian persyaratan administrasi pada LO bakal paslon.

Kepada sejumlah wartawan di lobi ruangan Sekretariat KPU Banggai Hidayat Hilenggo mengatakan ada orang dari paslon berbeda belum memenuhi syarat dan diberikan waktu dua hari melalui LO nya melakukan perbaikan tanggal 6 sampai 8 September 2024.

Setelah itu kita melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan termasuk penelitian dokumen syarat calon pengganti, “Kalau memang ada pengganti calon,” ujarnya.

Penelitian dokumen syarat calon itu di lakukan sampai dengan 16 September 2024, “Kalau misalnya ada calon pengganti,” ungkapnya. Kemudian pengumuman penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 13-14 September 2024. Lalu ada tanggapan dan masukan masyarakat tentang keabsahan pasangan calon pada tanggal 15-18 September 2024.

Baca Juga :  Kafila Asal Parimo Galang Bantuan Dana Banjir Torue di Lokasi MTQ

Kemudian klarifikasi dan masukan atas tanggapan masyarakat tentang keabsahan persyaratan calon pada tanggal 18-21 September 2024, “Nanti pada tanggal 22 September 2024 penetapan calon apa di tetapkan atau di TMS kan,” bebernya.

Terkait siapa orang atau paslon yang belum memenuhi syarat tadi. Hidayat kembali berujar jadi kita sudah lakukan verifikasi administrasi dan sudah ada di berita acara masing masing terkait perbaikan perbaikan, “Jadi sifatnya ini administratif,” jelasnya.

Kita tidak perlu menyebutkan namanya, kemarin itu lembar penyerahan LHKPN, “Jadi PKPU itu mengatur itu, seharusnya ada tanda terima LHKPN,” terangnya.

Memang LHKPN ini prosesnya agak panjang karena BPK RI yang mengeluarkan itu. Dan yang di stor ke kita itu adalah tanda terima LHKPN yang di serahkan di awal bahwa yang bersangkutan ini telah mengurus ke BPK RI selaku yang mengeluarkan tanda terima LHKPN.

Baca Juga :  Tergugat KPU Banggai Tunda Beri Jawaban Dalam Sidang PTUN Palu, Ada Apa ?

Itulah kemudian yang harus di lengkapi dalam waktu dua hari pada masa perbaikan 6-8 September 2024 oleh dua orang dari paslon berbeda, “Jadi LHKPN itu bukan pada paslon tapi orang pribadi. Jadi ada dua orang dari paslon berbeda,” jelasnya.

Ini kan sistemnya online (email). Tapi kemarin itu kita sudah minta di awal cuma memang lagi proses, “Karena memang ada 514 kabupaten kota yang mengurus kesana,” tambahnya.

Kemarin itu waktu kita zoom meating bersama BPK sebelum tanggal 8 itu semuanya sudah pasti ada, dan untuk berkas lainya aman kata dia.

Dihari terpisah Jumat (6/9) Divisi Teknis KPU Banggai di konfirmasi kembali terkait LHKPN ia menegaskan bahwa itu di keluarkan oleh KPK RI bukan BPK RI, “Jadi KPK RI bukan BPK RI,” ralatnya.

Masih juga Divisi Teknis Hidayat Hilenggo belum melisankan siapa orang dari dua paslon tadi yang belum memenuhi syarat, “Nanti kita umumkan di laman resmi KPU Banggai,” pungkasnya.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!