Info Kecamatan

Cabjari Bunta Musnahkan Barang Bukti 10 Perkara Kejahatan Kurun Waktu 2022-2024

Zulkifly Mangantjo
3
×

Cabjari Bunta Musnahkan Barang Bukti 10 Perkara Kejahatan Kurun Waktu 2022-2024

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan
Pemusnahan barang bukti sepuluh perkara tindak pidana hasil kejahatan yang di lakukan cabjari bunta. (foto : ist)

BANGGAI — Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrahct Van Gewijsde).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Kamis (19/9).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta Muh Farhan, SH.MH mengatakan pemusnahan barang bukti (babuk) hari ini merupakan tindak lanjut tugas jaksa mengeksekusi barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang Bukti

Adapun barang bukti kasus kejahatan yang di musnahkan sebanyak 10 perkara periode tahun 2022 hingga 2024 dengan barang bukti berupa pakaian, senjata tajam (sajam), dan barang bukti tindak pidana umum lainya.

Lebih lanjut Kacabjari Bunta Muh Farhan mengatakan perlu kita sadari bersama bahwa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu khususnya terhadap barang bukti atas tindak pidana umum yang terjadi pada masyarakat.

Baca Juga :  PT KFM Tanami Ratusan Bibit Sangon Dilokasi Reklamasi

Sehingga kegiatan ini bukan sekedar seremonial semata melainkan lebih pada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa kata dia.

“Untuk itu kami mengajak pada segenap Forkopimda agar tetap berkomitmen penuh memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana berupa penganiayaan, kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bunta, Simpang Raya dan Nuhon,” tegasnya.

Besar harapan kami semoga ke depan generasi muda khususnya di wilayah kecamatan Bunta ,Simpang Raya dan Nuhon terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang minuman keras dan menonton tayangan yang tidak sesuai umur anda agar terhindar untuk melakukan tindak kejahatan.

“Kasus yang paling dominan terjadi di tiga wilayah adalah tindak pidana pencabulan dan penganiayaan,” terangnya.

Baca Juga :  Bantu Dampak Banjir Desa Huhak : ERT PT KFM Kerahkan Alat Berat Wheel Loader

Kacabjari Muh Farhan di dampingi Kasubsi Intel Cabjari Bunta Tobi, SH berharap agar kiranya tingkat kriminal di Kecamatan Bunta ,Simpang Raya dan Nuhon dapat berkurang. Tidak hanya itu kata dia, masyarakat juga banyak mengeluh terkait tindak pidana pencurian dan keluhan adanya peningkatan narkoba.

Dengan begitu kita dari Cabjari Bunta membuka kesempatan pada desa maupun kecamatan jika ingin melakukan penyuluhan hukum di desa agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan kami. “Kita selalu siap, mari sama-sama kita jaga Bunta bersaudara ini dari tindakan pidana,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu di hadiri unsur forkopimcam Bunta, Nuhon dan Simpang Raya, Toko Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah awak media.*

(zuma)

Penulis: Zulkifly Mangantjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!