Pilkada 2024

Divisi Hukum Relawan AT-FM Atriani Sebut Laporan Tim Paslon 03 Salah Kaprah

Zulkifly Mangantjo
2
×

Divisi Hukum Relawan AT-FM Atriani Sebut Laporan Tim Paslon 03 Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini
Pilkada
Divisi Hukum Relawan Paslon AT-FM Atriani SH MH

BANGGAI — Divisi Hukum Relawan pasangan calon (paslon) Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili nomor urut 1 (satu) Atriani, SH, MH menyayangkan pelaporan terhadap 24 kepala wilayah kecamatan di Kabupaten Banggai oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang.

Atriani menilai laporan tim hukum paslon 03 terhadap kebijakan Bupati Banggai kaitan program pelimpahan kewenangan Rp.5 milyar per kecamatan sangat tidak mendasar dan tidak berpihak ke masyarakat Kabupaten Banggai.

“Perlu kita sama ketahui program pelimpahan kewenangan Rp.5 milyar setiap kecamatan telah melalui proses yang tidak bertentangan dengan regulasi dan tentunya juga tidak terlepas dari pengawasan DPRD Banggai,” ujar Atriani, Sabtu 5 Oktober 2024.

Atriani menandaskan, seharusnya Paslon 03 mendukung program tersebut, jika memang berniat mensejahterakan masyarakat banggai. Mengingat program tersebut adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam rangka akselerasi peningkatan perekonomian masyarakat dengan memberdayakan kemampuan dan keahlian masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Calon Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Ajak Berpolitik Santun Tidak Usah Saling Hujat Fitnah dan Menjelekan

Olehnya Atriani beranggapan dugaan tim hukum paslon Sulianti-Obama yang menuding pelaksanaan program tersebut dapat menguntungkan salah satu paslon itu salah kaprah. “Karena setau kami program ini dicanangkan sejak 2023, dan harus direalisasikan di tahun ini (2024),” tandasnya.

Atriani pun menilai pelaporan terhadap 24 camat se Kabupaten Banggai, secara tidak langsung telah menghambat proses pelaksanaan kebijakan pemerintah. Padahal sambungnya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat bawah dan sekaligus berdampak baik dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Bukankah hal ini yang diinginkan masyarakat. Tentu ini sangat kami sesalkan jika pesta demokrasi yang harus disambut dengan suka cita, malah merugikan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Banggai Sebut SM-SBM dan HY-HEPPY Paslon Belum Memenuhi Syarat Sementara Lakukan Proses Perbaikan Berkas Pencalonan

Diketahui sebelumnya, pasangan Calon (Paslon) Incumbent nomor urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan.

Tim Hukum 03 juga tidak hanya melaporkan paslon incumbent, melainkan juga para camat yang ada di Kabupaten Banggai yakni 24 Camat sebagai terlapor.

Namun demikian Atriani mengaku tidak resah atas upaya pengaduan tersebut ke Bawaslu Banggai. Ia yakin Bawaslu akan bekerja secara profesional.

“Dan kami yakin seyakin-yakinnya atas kerja profesional Bawaslu. Sekaligus membuktikan siapa paslon yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!