DPRD Banggai

Pjs Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Banggai Periode 2024-2029

Zulkifly Mangantjo
4
×

Pjs Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Banggai Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Pelantikan
Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengambil sumpah jabatan pelantikan pimpinan DPRD Banggai periode 2024-2029. (foto : Ist)

BANGGAI — Penjabat sementara (Pjs) Bupati Banggai Raziras Rahmadillah menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Banggai periode 2024-2029, Rabu (16/10/2024), di Gedung DPRD Kabupaten Banggai.

Pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar melalui rapat paripurna, mengukuhkan Saripudin Tjatjo sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banggai dan Wardani Murad Husain dan I Putu Gumi Wakil Ketua DPRD Banggai. 

Ketiga pimpinan DPRD Kabupaten Banggai itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 100.1.4.2/461/ro.pemotda/G.ST/2024.

Paripurna yang dipimpin Ketua sementara DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap juga dihadiri seluruh anggota DPRD Banggai periode 2024-2029, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ramli Tongko dan sejumlah pimpinan daerah serta pejabat Forkopimda.

Prosesi pengambilan sumpah dipandu Ketua Pengadilan Negeri Luwuk I Made Aditya Nugraha dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dari ketua sementara pada Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo.

Pada kesempatan itu, Pjs. Bupati Banggai mengatakan bahwa momentum pelantikan tersebut memiliki arti yang sangat strategis dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Baca Juga :  Rapat Harmonisasi Perbub Perjalanan Dinas, Dewan Banggai Usulkan Tambahan Klausul

Dirinya mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif.

“Hanya dengan sinergi yang baik, kita dapat menjalankan roda pemerintahan secara konsisten sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta memastikan pembangunan di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan baik mengarah kepada kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat,” ujar Raziras.

Raziras tak lupa mengingatkan anggota DPRD Banggai agar memaksimalkan perannya dalam mengawasi pelaksanaan setiap tahapan Pilkada hingga terpilihnya kepala daerah.

“Selamat bapak ibu yang telah dilantik ketua dan wakil ketua DPRD Banggai, semoga amanah yang diberikan ini dapat diemban dengan baik serta menjadi penggerak untuk membawa lembaga terhormat ini bersama pemerintah daerah menuju pencapaian yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai,” ujar Raziras.

Sementara pidato di awal menjabat Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo mengatakan, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal.

“Hal ini menjadi prioritas kami dalam membangun citra DPRD yang berkarakter tinggi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Baca Juga :  Rakor Dengan KPK RI, Bupati Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi

Untuk itu diperlukan dukungan yang baik dari pemerintah daerah maupun seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.

Saripudin juga mengingatkan kembali fungsi DPRD Banggai dalam pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan.

“Anggota DPRD Banggai diharapkan memiliki kepekaan dan mampu menerjemahkan jiwa, hati, nurani masyarakat, sehingga dalam setiap upaya untuk menyalurkan aspirasi tersebut adalah sesuai dan tepat sasaran tanpa mengabaikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Saripudin.

Anggota DPRD Banggai kata dia, harus memiliki kredibilitas dan menguasai setiap permasalahan yang muncul dan dapat memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian bersama pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. 

“Aspirasi dan peran masyarakat sangat diharapkan,” jelasnya.

Ini menunjukkan bahwa komitmen kerakyatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pemberdayaan begitu tinggi sesuai yang diisyaratkan UUD 1945 bahwa kedudukan berada di tangan rakyat sebagai ketentuan kehidupan demokrasi.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!