Koorporasi

Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang, Pjs Bupati Banggai : PT KFM Bisa Jadi Contoh Bagi Perusahaan Yang Lain

Zulkifly Mangantjo
2
×

Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang, Pjs Bupati Banggai : PT KFM Bisa Jadi Contoh Bagi Perusahaan Yang Lain

Sebarkan artikel ini
Konsultasi
KTT PT KFM Muh Najmi Alramadan mengenakan kameja putih hadir di acara konsultasi publik yang di gelar ESDM. (foto : KTT/PT KFM)

BANGGAI — Pejabat sementara (Pjs) Bupati Banggai Razieras Rahmadilla S.Stp menyebut PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM) dapat dijadikan contoh sebagai perusahaan tambang yang baik untuk menggapai Banggai yang lebih hebat dan maju.

Itu disampaikan Pjs Bupati Banggai pada kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambang yang diselenggarakan PT KFM bekerjasama dengan bagian Sumber Daya Alam Setda Banggai belum lama ini di Estrella Hotel Selasa, 15 Oktober 2024.

“Perusahaan ini (PT KFM) bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain. Di mana perusahaan terbuka dan memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat. Kami juga akan memanggil perusahaan lainnya agar bisa melakukan hal serupa agar Banggai lebih hebat dan maju,” ungkapnya.

Pjs Bupati Banggai, Razieras juga mengungkapkan bahwa hal hal terkait pasca tambang harus benar benar dilakukan. Karena dalam pengurusan perpanjangan izin tambang akan melihat hal ini apakah dilakukan atau tidak. Ia juga mengharapkan adanya sinergitas antara perusahaan dengan masyarakat.

“Kita tidak ingin kegiatan pasca tambang ini jadi hal yang negatif di lingkungan kami sendiri. Kegiatan seperti inilah yang harus dilakukan pasca tambang. Jangan sampai, kita hanya mengeruk isi bumi tapi tidak berupaya memulihkan kondisi alam yang ada,” kata dia.

Razieras kemudian mencontoh apa yang terjadi pasca tambang di wilayah lain. Misalkan pengalihan area bekas tambang ke perkebunan, pertanian atau wisata. Menurutnya, hal itu bisa lihat di beberapa daerah di Indonesia seperti di wilayah Belitung yang akhirnya jadi area wisata terlepas dari beberapa persoalan hukum yang terjadi.

Baca Juga :  Hadiri Forum ESDM, KTT PT KFM Muh Najmi Alramadan : Keadilan Harga Pokok Mineral Penting Bagi Perusahaan Pertambangan

“Nah, para camat dan kades juga harus bisa diberdayakan sehingga mampu membantu kelompok masyarakat yang ada di sekitar tambang. Kegiatan seperti ini adalah untuk memulihkan fungsi alam yang ada. Kami juga berharap masyarakat dilibatkan dan tidak hanya melihat saja,” terangnya.

Ia mengatakan tujuan konsultasi publik kali ini ialah untuk memperhitungkan, mengetahui dan merencanakan kegiatan apa yang harus dilakukan pada lokasi bekas tambang. Untuk itu, Razieras berterima kasih kepada perusahaan karena sudah mau hadir dan terbuka atas rencana pasca tambangnya.

“Kami juga ingin melihat perubahan dalam kualitas lingkungan, air dan tanah pasca tambang ini. Kami sebagai pemerintah daerah mengharapkan masukan dan solusi terbaik serta memastikan proses pasca tambang ini, dapat memberikan hasil maksimal terhadap masyakarat, khususnya daerah lingkar tambang,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Razieras juga menyebutkan sebagai Pemerintah Daerah, pihaknya akan memanggil juga perusahaan lain agar melakukan hal yang sama. PT KFM telah memberi contoh baik kepada masyakarat melalui kegiatan hari ini.

Ia kemudian berpesan agar kehadiran perusahaan mampu memberdayakan masyarakat melalui program CSR atau lainnya. Sehingga kehadiran perusahaan tidak hanya membatu negara dalam mengeruk hasil bumi, namun juga berkontribusi langsung kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga :  PT KFM Gelar Buka Puasa Bersama Seluruh Karyawan Dan Mitra Kerja

“Jangan sampai kita ekspor hasil bumi keluar tapi tidak ada kontribusi nyata untuk masyakarat. Kita bersyukur bahwa di Banggai ini potensi alamnya luar biasa. Oleh karena itu, masyarakat tolong dipantau dan diingatkan pemerintah jika ada hal-hal yang belum dilakukan. Perhatikan juga pola komunikasinya, jangan sampai terputus. Karena pemerintah juga membutuhkan masukan untuk dapat membangun daerah ini agar lebih maju dan hebat.

“Sebagai pemimpin daerah, kami juga meminta hasil rumusan dari kegiatan ini agar dapat dijadikan bahan kita ke depannya untuk menjadi percontohan bagi perusahaan lain,” kata Razieras.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT KFM, M Najmi Alramadan mewakili Direktur PT KFM mengatakan bahwa perusahaannya memiliki izin tambang hingga tahun 2030. Perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2020 ini masih memiliki waktu sekira 6 tahun untuk mengeruk hasil bumi di wilayah IUP yang ada.

“Kami menyadari bahwa peraturan pasca tambang itu ada dan kami wajib melaksanakannya. Oleh karena itu, penting bagi kami menyiapkan segala sesuatunya sebelum kegiatan berakhir,” katanya.

Dengan adanya kegiatan konsultasi publik yang dihadiri sejumlah elemen masyarakat dari lingkar tambang ini, Najmi berharap mendapatkan masukan yang baik untuk dapat diterapkan pada akhir kegiatan atau pasca tambang nanti.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!