BANGGAI — Wakil rakyat DPRD Banggai yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan tugas wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, mereka para wakil rakyat dapat menjalankan tugas keluar negeri hanya dengan mengantongi izin Gubernur Sulteng.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan DPRD Banggai tentang Tata Tertib DPRD Banggai.
Tatib sebelumnya, hanya sebatas izin gubernur, tapi kali ini ketentuan itu berubah dari gubernur menjadi menteri.
Kutipan teks pasal 212 ayat (1) itu berbunyi “Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri, harus terlebih dahulu mendapatkan izin menteri”.
Rancangan peraturan lembaga penyalur aspirasi rakyat tentang tata tertib itu dibacakan Juru Bicara Panitia Kerja, Hari Sapto Adji pada agenda rapat paripurna DPRD Banggai, Senin 4 November 2024.
Agenda itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi.
Rapat yang berlangsung sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari itu, membahas dua agenda rapat paripurna.
Pertama penetapan tata tertib dan paripurna pada siang harinya hingga sore adalah pendistribusian dan penetapan alat kelengkapan dewan.*
(zuma)