BANGGAI – Semasa kepemimpinan kami (ATFM) di katakan tidak pernah di lakukan pemberantasan terhadap mangrove.
Tetapi kami punya kebijakan untuk melaksanakan penanaman mangrove yang merupakan komitmen kami dengan perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Banggai.
“ Dari tahun 2021 sampai dengan hari ini (2024) kami sudah menanam 70 ribu pokok mangrove yang ada di Kabupaten Banggai, “ ucap petahana Amirudin Tamoreka pada debat publik kedua di Hotel Estrella Luwuk, Ahad (10/11).
Kenapa seperti itu kata paslon urut 1 menjawab pertanyaan panelis ? kita ketahui bersama bahwa tanaman mangrove adalah salah satu bentuk tanaman yang bisa menghirup karbon.
Dan kebijakan kebijakan yang kami telah laksanakan melindungi mangrove dan kawasan pesisir dengan memperdayakan masyarakat pesisir untuk bersama sama menjaga ekosistem.
Begitu juga dengan kegiatan mangrove sebagai penahan ombak ini juga kami laksanakan, “Dan insyallah ada kebijakan handal yang akan kami lakukan bagaimana menjaga abrasi pantai, menggunakan suatu pola bagaimana mengangkat pasir dengan inovasi yang sudah kita kerjasamakan dengan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara,” ucap Amirudin.
Ditambahkan Cawabup Furqanuddin Masulili bahwa kedepan pemerintahan ATFM akan terus konsisten untuk menegakan aturan terkait masalah lingkungan utamanya perambahan mangrove.
Kita ketahui bersama bahwa wilayah kabupaten banggai memiliki garis pantai sepanjang 612 Km. “Tentu ini akan memberikan kehidupan yang nyata khususnya bagi para nelayan yang ada di Kabupaten Banggai,” ujar Cawabup Furqanuddin.
Oleh karenanya habitat mangrove itu harus terus kita pelihara dan kita jaga kata Cawabup Furqanuddin Masulili.
Dengan menjaga habitat mangrove kedepan masyarakat kabupaten banggai khususnya para nelayan akan merasakan manfaat yang lebih besar. “Karena saya yakin mangrove adalah tempat berkembang biaknya ekosistem yang ada di laut,” terangnya.
Dan seperti yang di sampaikan Cabup Amirudin Tamoreka tadi, bahwa selama ATFM memegang tambuk kepemimpinan tidak pernah sama sekali mengeluarkan atau memberikan izin pada perusahaan perusahaan yang akan berpoerasi dan menyentuh langsung dengan kawasan mangrove.*
(zuma)