BANGGAI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan laporan paslon 03 (Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang) tidak dapat ditindak lanjuti.
Informasi diperoleh media ini, Sabtu (16/11) laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti setelah Bawaslu Provinsi Sulteng melalui ketua dan anggota memutuskan dalam rapat pleno, Kamis 13 November 2024.
Sebelumnya paslon 03 melalui kuasa hukumnya melaporkan pelanggaran administrasi pemilihan TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi dan teregister dengan nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XI/2024 tertanggal 12 November 2024.*
(zuma)